BANJAR - Sebagai kecamatan yang berbatasan dengan Banjarmasin wilayah ini memang rawan peredaran sabu.
Seperti pada Jumat (24/9/2021), Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk telah mengamankan pelaku kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial AS.
Perkara penyalahgunaan narkotika dalam pasal 112 UU No 34 Tahun 2009 tentang Naekotika ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah Desa Sungai pinang Kecamatan Sei Tabuk Kabupaten Banjar.
AS lelaki yang berusia sekitar 32 tahun warga Desa Pemakuan Kecamatan Sei Tabuk telah diamankan ketika akan mengkonsumsi sabu di TKP. Adapun kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan pesta narkoba dan ketika dilakukan penggerebekan di rumah tersebut ditemukan ada terlapor yang sedang mempersiapkan peralatan hisap sabu.
Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu sabu dalam plastik klip, setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Sei Tabuk guna proses hukum lebih lanjut.
Barbuk antara lain satu pipet kaca yang masih ada sabu juga satu paket sabu berat kotor 0,23 gram.
Komentar