Polisi Bersenjata Lengkap 'Serbu' Pengadilan Agama




BANJAR - Pemandangan yang di luar kebiasaan, setidaknya ada lima aparat berseragam bersenjata lengkap ada di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Martapura, Jl Perwira Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, Rabu (29/9/2021).

Ada apa sehingga begitu banyak aparat kepolisian? Selidik punya selidik sedikit banyaknya ada keterkaitan dengan suatu perkara menarik gugatan SN (35), warga Kompleks Pangeran Antasari (Kompas) RT 002 Martapura terhadap suaminya berisial KH (41), warga Kebun Bunga RT 022 Banjarmasin. Perkara itu sendiri resmi terdaftar di PA Martapura dengan register Perkara No: 852/Pdt.G/2021/PA Mtp, Tangal: 14-9-2021.

Desas-desus muncul kalau penggugat yang berstatus pegawai di satu perusahaan daerah di Banjarbaru ini masih keluarga dari satu pejabat tinggi di Kabupaten Banjar. 
Ali Murtadlo dan rekan.


Keberadaan aparat yang demikian, tentu saja mendapat sorotan tajam dari pihak kuasa hukum KH yang dengan tegas mengaku keberatan.

"Klien kami (KH) beritikad baik masih ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya. Mereka telah hidup rukun 16 tahun dan sudah dikaruniai dua anak. Namun, yang sangat kami sayangkan, ada pihak tertentu yang sengaja mengerahkan sejumlah aparat bersenjata lengkap, sehingga terkesan ada pihak yang tak ingin klien kami memperbaiki hubungan," ujar Ali Murtadlo SH, kuasa hukum KH, kepada pers.

Ali bahkan mengaku sempat mempertanyakan hal tersebut kepada hakim mediator di ruang mediasi. "Saya tidak diperbolehkan masuk mendampingi klien, tetapi aparat bersenjata lengkap malah dibiarkan masuk di dalam ruang mediasi. Ini kan sudah tidak etis, di mana dalam mediasi diharapkan ada suasana batin yang lebih tenang untuk kedua pihak bisa menemukan solusi atau titik temu demi memperbaiki hubungan rumah tangganya," beber Ali.

Ia menganggap, mediator sudah tidak netral, mengingat ketika didebat soal keberadaan aparat bersenjata tersebut bahwa mediator mengatakan soal itu sudah perintah Ketua PA Martapura. "Sementara dalam etikanya, hakim mediator mesti independen dan tidak bisa diintervensi," cetusnya.


Hal yang sama juga ia dapatkan ketika Ketua PA Martapura, Pahrur Razi juga mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang dia. 

"Meski sudah kami ingatkan bahwa upaya mediasi antar pihak mesti dilaksanakan dengan aturan (PerMA 1/2016), tidak boleh ada pihak di luar yang mengikuti apalagi aparat bersenjata. Karena tidak ada yang bisa menjamin, apabila ada pihak lain (polisi bersenjata) suasana mediasi menjadi tenang dan nyaman sehingga para pihak lebih leluasa mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi untuk mendapatkan solusi sebagaimana tujuan mediasi," tegasnya.
 

Namun, ketika pers menanyakan hal itu, seorang staf Humas setempat mengatakan bahwa hal (pengamanan bersenjata) itu sudah biasa guna berjaga mengantisipasi perkara yang berpotensi bentrok kedua pihak.

Komentar