Pemuda HSU Minta Korupsi Diungkap ke Akar-akarnya

H Deni



HSU - Sejumlah tokoh pemuda Hulu Sungai Utara (HSU) sangat mendukung kerja KPK mengungkap kasus korupsi di wilayah mereka.

Sebagaimana dikatakan H Akhmad Deni Perdana, Minggu (26/9/2021) di Amuntai, pihaknya malah berharap kasus itu bisa tuntas ke akar-akarnya.

Pria yang juga Wakil Ketua Brigade 08 HSU ini memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT beberapa waktu yang lalu di HSU. 

"Dalam pengembangan kasus OTT tersebut, kami juga mendengar bahwa pada hari Minggu tanggal 19 September 2019 di rumah jabatan Bupati HSU telah dilakukan penggeledahan oleh petugas KPK. Kami mendukung kinerja petugas KPK dalam memberantas kasus korupsi, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan kami berharap kasus ini bisa terungkap sampai ke akar-akarnya dengan tuntas," kata politisi muda ini.

Warga Amuntai utamanya  juga mendengar pada hari Kamis dan Jum'at akhir pekan tadi bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalsel puluhan orang telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. 

"Semoga kasus ini cepat terungkap sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat terhadap beliau-beliau yang telah dipanggil," ujar Haji Deni begitu biasa ia disapa.

KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Konstruksi kasusnya, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang dua proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp1,9 miliar dan Rp1,5 miliar. Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang commitment fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp1,5 miliar.

Komentar

Advertorial Post