PA Martapura Dilaporkan ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung



BANJAR - Ali Murtadlo dan Rekan, kuasa hukum KH (41) secara resmi Kamis (30/9/2021) melaporkan oknum Pengadilan Agama (PA) Martapura ke berbagai institusi berwenang.
Pengaduan itu berkait adanya oknum polisi bersenjata lengkap yang ada di ruang mediasi tatkala, para pihak sedang dimediasi hakim mediator.

Padahal menururt Ali Murtadlo, semestinya dalam upaya mediasi diperlukan suasana yang nyaman dan tenang demi mencari solusi terbaik dalam upaya merekatkan lagi hubungan para pihak atau suami dan istri.

"Namun, keberadaan sejumlah aparat bersenjata, bahkan ada polisi bersenjata dalam ruang mediasi sudah menciderai aturan beracara perdata," tegas Ali.

Surat aduan disampaikan ke PTA Banjarmasin di Banjarbaru diterima panmud hukum juga ke Bawas Mahkamah Agung RI, KAI, KY, dan Peradi Pusat. "Juga ke Polda Kalsel berkait keterlibatan oknum aparat bersenjata, lalu ke PWI Kalsel, DPC Peradi Banjarmasin selaku organisasi naungan kami," cetusnya.

"Harapan kita sampaikan laporan ini, tujuannya agar tidak ada lagi oknum pengadilan bersikap arogan. Juga, agar semua pihak menjunjung tinggi hukum acara peradilan yang berlaku," bebernya.

Selain itu, pihaknya berharap agar dalam penanganan perkara, hakim mediator maupun ketua pengadilan tidak mengintervensi terhadap perkara-perkara yang sedang berjalan. 

Ada situasi menarik di PA Martapura kala mediasi antara KH dengan SN (35) justru ada sekitar lima aparat bersenjata hadir di PA. Berhembus kabar kalau SN ialah putri seorang pejabat tinggi di Kabupaten Banjar yang berdiam di Kompas Martapura.

Kubu KH pun bingung bahwa upaya pihaknya memperbaiki hubungan dengan SN justru diwarnai dengan pengerahan aparat bersenjata di PA Martapura. Mereka menduga ada upaya untuk tetap memisahkan SN dari KH, di tengah KH yang mengaku masih cinta dan sayang istrinya itu berusaha mencegah perceraian.

Ali Murtadlo dan rekan saat menyampaikan laporan

Komentar

Advertorial Post