OTT KPK di HSU, Apa Kabar Kejati dan Polda Kalsel?




ADANYA OTT oleh KPK di Hulu Sungai Utara (HSU) itu merupakan pukulan telak bagi Kejati maupun Polda Kalsel.

"Ini menandakan bahwa sebagian warga kurang mempercayai dua lembaga penegak hukum ini. Sehingga kasus ecek-ecek seperti ini malah KPK yang turun tangan," ujar pegiat anti korupsi Kalsel Aliansyah, Jumat (17/9/2021).

Sejatinya korupsi ratusan juta ini cukup ditangani Kejati atau Polda Kalsel saja. "Dari sini kita berharap kedua lembaga bisa introspeksi dan membenahi internalnya. Jangan sampai kasus-kasus justru menjadi bahan komoditi alias 86. Buktikan kalau tak perlu saampai KPK yang turun untuk kasus kecil seperti ini," tantang Ali.
 
KPK menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, sebagai tersangka. Maliki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara 2021-2022.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, MK (Maliki) Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus KPA dan PPK, serta MRH (Marhaini) pihak swasta selaku pemberi dan FA (Fachriadi) pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.


Konstruksi kasusnya, Dinas PU Hulu Sungai Utara melakukan lelang dua proyek irigasi yang masing-masing nilainya Rp1,9 miliar dan Rp1,5 miliar. Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang commitment fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Hasilnya, perusahaan milik Marhaini, CV Hanamas, memenangkan proyek irigasi dimaksud yang nilainya Rp1,9 miliar. Sedangkan perusahaan milik Fachriadi, CV Kalpataru, memenangkan tender proyek irigasi yang nilai Rp1,5 miliar.

Sebagai kesepakatan komitmen fee 15 persen, Maliki kemudian menerima uang sebesar Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Untuk proses penyidikan, KPK menahan Maliki di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ketiganya ditahan selama 20 ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 5 Oktober 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Diketahui OTT itu berlangsung di Kabupaten HSU. (adi/detik)

Komentar