Ryan Jombang Sang Jagal Dipukul Habib Bahar

Ryan Jombang vs Habib Bahar (detik)


VERY Idham Henyansyah alias Ryan Jombang menjadi korban dugaan pemukulan oleh Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur. Pihak Ryan Jombang berencana memproses kasus tersebut secara hukum.

"Memang saya melihat sendiri klien saya digituin, dia berdarah dan saya juga masih mau suplai obat, saya kecewa lah dan marah. Tapi saya tetap mengedepankan hukum," ujar Kasman Sangaji, kuasa hukum Ryan Jombang kepada detikcom, Kamis (19/8/2021).

Kasman mengatakan proses hukum yang dimaksud adalah dengan membuat laporan polisi. Kasman mengatakan pihaknya berencana melaporkan Bahar ke polisi.

"Kami ada rencana untuk laporan, kami masih menyusun dan melihat bukti-bukti yang akurat seperti apa, tapi sejauh ini kalau ada iktikad baik dari Habib Bahar ya oke saja," kata dia.

Namun, sambung Kasman, sejauh ini belum ada permintaan maaf dari Bahar secara resmi. "Belum (permintaan maaf), belum saya terima," katanya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dikabarkan melakukan penganiayaan terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur.

Kalapas Gunung Sindur Mujiarto mengatakan insiden tersebut sudah diselesaikan secara internal. Menurut dia, perselisihan antar napi biasa terjadi.

"Sudah kami selesaikan, dalam arti, Ryan juga tidak keberatan. Memang dia yang salah, ada kesalahan lah, biasa di lapas," ucap Kalapas Gunung Sindur Mujiarto saat dikonfirmasi.

Terpidana mati Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang ramai disorot karena berselisih dengan Habib Bahar bin Smith. Ryan pada 2012 mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) mengenai vonis mati tapi ditolak, lantas kenapa hingga saat ini Ryan tak kunjung dieksekusi?

Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti kemudian angkat suara. Rika menyebut eksekusi mati terhadap Ryan sebagai kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung. Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," jelas Rika kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Rika menyebut Ryan masih memiliki hak untuk mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan penempatan Ryan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, telah sesuai aturan.

"Saya masih cek nih masalah PK-nya, tapi yang pasti dia masih punya hak untuk grasi. Dan penempatan di lapas itu masih sesuai, karena hukuman mati itu ada di beberapa lapas," kata Rika.

Selama menjalani program pembinaan, Ryan Jombang disebut telah mengikuti semua program. Dia menjelaskan bahwa perselisihan antara Ryan dan Habib Bahar telah diselesaikan.

"Kan selama ini Ryan mengikuti program pembinaan, tidak ada permasalahan selama ini juga. Adapun konflik itu kan, di luar saja di masyarakat kita itu yang namanya perselisihan ada apalagi di dalam lapas, ada perselisihan dua orang yang berbeda, ada berbeda pendapat, itu ada dimungkinkan, dari kemarin mereka sudah selesai, namanya juga perselisihan, terus salah paham, oke udah selesai damai, ini masih ribut di luar, sedangkan di dalam mereka udah oke-oke aja," katanya.

Ryan Jombang diketahui divonis hukuman mati pada 2009. Majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan dalam sidang 6 April 2009. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Margonda Residence, Depok. 

Habib Bahar bin Smith tak habis jadi sorotan. Kini dia dikabarkan memukul Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur gegara uang. Menilik ke belakang, Bahar saat ini menjadi terpidana atas dua kasus. Keduanya sama-sama terkait kasus penganiayaan. Kedua kasus itupun sudah masuk ke meja hijau dengan putusan yang berbeda.

Di kasus pertama, Bahar divonis atas penganiayaan terhadap dua remaja. Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran kedua remaja tersebut mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali dan mendapatkan keuntungan.

Bahar yang naik pitam lantas menjemput kedua remaja asal Bogor itu ke Pondok Pesantren Tajul Allawiyin miliknya. Di situlah, Bahar menganiaya kedua remaja itu.

Kasus masuk ke meja hijau. Di persidangan, Bahar diadili dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.

Perjalanan selama dibui pun menimbulkan cerita lain. Bahar yang sempat bebas lantaran mendapat asimilasi justru kembali lagi ke dalam sel. Hal itu lantaran Bahar diketahui menggelar tausiyah yang dihadiri massa di saat penerapan PSBB di Bogor. Asimilasi Bahar pun dicabut.

Bahar mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas surat pencabutan asimilasi itu. Pihak Bahar lalu memenangkan persidangan tersebut.

Bahar kemudian dipindahkan dari Lapas Pondok Rajeg ke Lapas Nusakambangan. Setelah itu, Bahar kembali 'dipulangkan' ke Bogor dan mendekam di Lapas Gunung Sindur.

Kasus Bahar pun tak berhenti. Polda Jabar kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka lagi. Kali ini, Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Ardiansyah.

Perkara itu masuk ke meja hijau. Untuk kedua kalinya, Bahar duduk di kursi pesakitan. Dalam dakwaan jaksa, Bahar diketahui menganiaya Andriansyah gegara mengantar istrinya pulang terlalu larut.

Meski begitu, Bahar menyebut bahwa penganiayaan itu dipicu karena sang sopir menggoda istri Bahar. Dalam sidang juga beberapa kali Bahar menyebut bila perkara itu sudah selesai dengan perdamaian. Namun, meski demikian, Bahar tetap divonis dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh hakim.(detik)

Komentar

Advertorial Post