Pengedar Sabu Sambung Makmur Ditangkap




BANJAR - Senin (30/8/2021) sekitar pukul 20.30 Wita Kapolsek dan anggota Polsek Sambung Makmur Resor Banjar telah berhasil mengungkap kepemilikan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan 1 butir ekstasi.

Aparat pun menggelandang dua tersangka masing-masing MN (37), tidak tamat SD, swasta, kemudian AZ (22) tamatan SMP, swasta, keduanya warga Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar Doni Hadi melalui Humas Polres Banjar Iptu Suwarji pada hari itu telah terjadi tindak pidana dua orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebagaimana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009, yang dilakukan oleh tersangka MN dan AZ di desa Madurejo.

 Kejadian berawal saat anggota Polsek Sambung Makmur, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika berupa jenis sabu. Berbekal informasi tersebut Kapolsek Sambung Makmur bersama anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di rumahnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan sebutir ekstasi. Selanjutnya tersangka dan  barang bukti diamankan di Polsek Sambung Makmur guna proses lebih lanjut.
 
Rincian barang bukti, sabu sebanyak 10 paket terdiri dari dua paket besar, tiga paket sedang dan lima paket kecil. Juga sebutir ekstasi, uang hasil penjualan Rp1.050.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 tujuh lembar, Rp50.000 tujuh lembar, Hp Nokia dua unit terdiri satu warna hitam dan sebuah warna biru. Juga Hp android merk Oppo Reno 6, dua buah sendok dari sedotan, plastik klip, dan sebungkus rokok Sampoerna merah, termsuk sebuah dompet warna hitam.


Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Komentar

Advertorial Post