Mantan Pembakal Antasan Sutun 4 Tahun Jualan Narkoba




MARTAPURA – Seorang mantan Pembakal Antasan Sutun Kecamatan Martapura Barat harus mendekam di sel Polsek Martapura Barat atas penyalahgunaan Carnophen atau Zenith. 
Hal tersebut setelah Polsek Martapura Barat menerima laporan bahwa di rumahnya Jalan Desa Antasan Sutun RT 002 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar sering dilaksanakan transaksi obat-obatan terlarang itu. 

Minggu (15/8/2021) Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso SIK MH melalui Kapolsek Martapura Barat Iptu M Alhamidie mengatakan penangkapan terhadap pria berinisial Jup (61) itu menindalanjuti keresahan masyarakat.

“Kami lakukan penggeledahan dirumah terlapor dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang ditemukan dalam jaket milik terlapor yang disimpan di dalam kamar,” kata Iptu Alhamidie.

Lanjut Kapolsek, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut dan terlapor mengakui obat jenis Carnophen/Zenith  adalah miliknya yang akan dijual ke konsumen.

Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Barat guna proses lebih lanjut. Barang bukti 80 butir dan uang 400 ribu hasil penjualan.

"Saya sudah menjalani 4 tahun menjual obat terlarang ini karena tak ada kerjaan lain. Ini hanya sekadar untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Namun warga menginfokan bahwa di desa itu memang kerap ada kejadian tindak kriminal sebagai dampak memabukkan obat terlarang tersebut.

Komentar

Advertorial Post