Alif Kamal, petinggi Prima. |
JAKARTA - Atas putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar yang hanya memberikan potongan gaji 40 persen dari gaji pokok, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Alif
Menurut petinggi Prima, bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.
Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a tertulis “tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli namun hanya dihukum pemotongan gaji oleh dewan pengawas
"Kan jadi aneh, harusnya para anggota dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa jadi pelajaran buat komisioner yang lain ataupun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan hukuman 'ecek-ecek'," kata Alif dalam keterangan persnya, Selasa (31/8/2021).
Dikatakan Alif lagi, hari ini publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas atas kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK.
Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban dan jalan di tempat terutama kasus Harun Masiku, kata Alif Kamal.
“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimpinan Firli Bahuri ini,” tegas Alif. (zulfadhlianwar/ril)
Komentar