Kontroversi dalam Seleksi Hakim Agung, Hukuman Mati Masih Relevan

Gedung Komisi Yudisial. (detik)



CALON hakim agung, Suradi, mendapatkan pertanyaan terkait hukuman pidana mati terhadap masyarakat Indonesia. Suradi menilai hukuman pidana mati legal di Indonesia.

"Beberapa perkara, terutama perkara narkotika, juga pernah dijatuhi hukuman pidana mati," kata Suradi.

Dia mengakui hukuman menuai pro dan kontra hampir di seluruh dunia. Bahkan, sejumlah negara sudah menghapuskan hukuman pidana mati dalam perundang-undangannya.

"Namun, menurut hemat saya, pidana mati ini masih diperlukan, begitu juga dalam konsep KUHP memang masih diperlukan," ujar Suradi.

Calon hakim agung Prim Haryadi diklarifikasi oleh Komisi Yudisial (KY) soal dugaan Prim mencontek saat ujian calon hakim agung. Atas hal itu, Prim membantah dengan tegas.

"Saya jawab bu. Saya mau klarifikasi dulu bu yang dikatakan saya mencontek pada saat assesmen. Assesmen itu terbuka kita berlima atau sepuluh orang di sini, di KY ini. Dan di depan kita itu ada pengawas. Bagaimana saya bisa dibilang mencontek? Saya pikir CCTV-nya ada. Gampang saja membuktikannya. Saya klarifikasi, saya sangkal dan saya bantah kalau saya dikatakan mencontek saat itu," kata Prim dalam wawancara terbuka yang disiarkan channel YouTube KY, Rabu (4/8/2021).

Prim yang kini menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum MA itu dicecar saat main golf di turnamen yang disponsori oleh bank. Prim membenarkan dirinya bermain golf, tetapi tidak bersama-sama kelompok peserta yang dari bank.

"Pada saat kegiatan golf yang dilaksanakan dalam rangka ulang tahun Universitas Islam Indonesia (UII), itu memang MA mendapatkan undangan. Oleh karena pimpinan kami, Pak Ketua kami kebetulan Ketua Ika UII dan diselenggarakan tidak hanya golf, juga kegiatan sosial lain. Saya tidak tahu. Pimpinan main ya saya bergabung. Bank bank ini main sendiri. Kita di kelompok lain. Kita tidak bersentuhan dengan mereka. Kita main sesama pengadilan," terang Prim.

Tahun 2021 ini, KY meluluskan 24 nama calon hakim agung ke tahap wawancara. Bila dianggap memenuhi nilai yang cukup, nama-nama yang layak akan dikirim ke DPR untuk disetujui menjadi hakim agung. (detik)

Komentar