Sejak 1 Agustus, yang Belum Divaksin Tak Diizinkan ke Tempat Umum




DITENTUKAN mulai 1 Agustus 2021 ini dilakukan pelarangan bagi orang yang belum divaksin Covid-19 masuk ke tempat-tempat umum.

Hal itu merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi sebagaimana dirilis di berbagai media internasional yang terbit Senin (26/7/2021).

Dalam berita itu, Pemerintah Arab Saudi bakal menerapkan aturan baru, melarang semua orang yang beklum divaksin Covid-19 memasuki tempat-tempat umum. Larangan itu sendiri akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang.

Pengumuman yang dikeluarkan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Arab Saudi ini, melansir Gulfnews, menerangkan bahwa setiap orang yang belum disuntik vaksin Covid-19 tidak akan diizinkan memasuki mal, pusat perbelanjaan, toko ritel, dan pasar.

Selain itu, setiap warga atau penduduk harus menunjukkan bukti vaksin agar bisa diizinkan masuk ke restoran, kafe, tempat pangkas rambut pria, salon kecantikan wanita, aula pernikahan, dan tempat pesta.

“Sebagai kelanjutan dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, pegawai dan pengunjung (yang bekerja di atau akan masuk ke) sejumlah badan usaha di kota-kota harus sudah divaksinasi,” demikian pernyataan Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan Saudi di akun Twitter.

Hal lain, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai 9 Agustus, semua warga negara wajib disuntik dua dosis vaksin Covid-19 sebelum bepergian ke luar negeri.

Pengumuman itu menyusul penyebaran varian baru virus Corona serta rendahnya efektivitas dosis tunggal vaksin terhadap varian baru tersebut.

Mengutip Kementerian Kesehatan Saudi, sejumlah studi dan penelitian ilmiah menunjukkan, dua dosis dapat melindungi orang-orang dari komplikasi penyakit yang ditimbulkan berbagai varian virus Covid-19. (metroonlinentt)

Komentar