Pejabat Hindari Lafalkan Kata 'Tidak' dalam Sumpah/Janji Jabatannya



TERNYATA banyak pegawi/pejabat tidak benar-benar melafalkan kata 'tidak' di dalam sumpah/janji pejabat yang berkaitan dengan soal hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatannya. Alhasil, acara pelantikan cuma formalitas belaka tanpa konsekuensi?

Menarik diperbincangkan soal sumpah/janji jabatan. Sebab, pada persoalan ini banyak terjadi hal yang kontroversial. Di mana dalam teks sumpah/janji jabatan jelas seorang pejabat tidak boleh menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

"Kalau saya dulu tidak mengucapkan kata tidak itu, karena konsekuensinya lebih berat kalau tetap melafalkan kata tidak namun di dalam masa menjabat menerima juga sesuatu yang berkaitan dengan jabatan," ujar seorang pegawai kepada Ap Tour, Jumat (23/7/2021).

Sejumlah pegawai yang ditanya mengatakan bahwa tidak melafalkan itu cukup mudah, karena biasanya acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji diikuti banyak pejabat. "Sehingga tidak akan ketahuan kalau kita tidak melafalkan kata tidak tadi," ujar satu pegawai lainnya.

Apalagi di masa pandemi Covid-19, kala wajah pejabat ditutup pakai masker, akan lebih mudah lagi menghindari mengucapkan kata 'tidak' untuk bait sumpah soal menerima sesuatu dari siapa pun berkaitan dengan jabatannya.

Menurut sumber, soal tidak melafalkan kata tidak itu sudah menjadi rahasia umum, dan sudah hal yang biasa saja di kalangan pegawai atau pejabat. Hal itu hanya soal mengakali saja, supaya tidak menjadi beban moril dalam bertugas sebab sumpah/janji jabatan mesti dilaksanakan sebenar-benarnya dan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak di akhirat nanti.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak  melanggar sumpah/janji  tersebut  selama  masih  berkedudukan  sebagai  Pegawai  Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan     kata-kata     sumpah/janji     Pegawai     Negeri     Sipil     adalah     sebagai     berikut. " Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  gang  dipercayakan  kepada  saya  dengan  penuh  pengabdian, kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa  saya,  akan  memegang  teguh  rahasia  sesuatu  gang  menurut  sifatnya  atau  menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

 Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting  yang mempunyai ruang lingkup  yang luas merupakan  kepercayaan  yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

"Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapunjuga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurutperintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen
Protestan/Katolik;
diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.

Komentar