MK Menangkan Paman Birin, H2D Sayangkan Putusan Tersebut




MAHKAMAH Konstitusi Jumat (30/7/2021) menolak gugatan tim Haji Denny-Difriadi (H2D) dan menetapkan BirinMu atau Paman Birin dan Muhidin sebagai Gubernur-Wagub Kalsel.

Menanggapi putusan MK  pihak H2D menyatakan timnya tidak pernah kalah, dan terus melangkah dengan kepala tegak.

H2D  mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D.

“Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak,” ucap Tim Hukum H2D, Raziv Barokah.

Karena menurutnya pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam segala sendi kehidupan, termasuk politik

H2D juga berterima kasih selama ini relawan, pendukung atau simpatisan berjuang tanpa pamrih, meskipun dengan beragam keterbatasan dan hambatan yang menghadang, semuanya dilakukan demi perubahan dan kemakmuran banua tercinta.

Raziv menambahkan, sejarah akan merekam bahwa masyarakat Kalimantan Selatan pernah melakukan perjuangan politik dengan gigih dan penuh integritas (tanpa politik uang) demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari kehancuran alam.

Raziv menilai keputusan MK janggal sebab pihaknya menyorot tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel.

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya pada sidang hari ini, Jumat (30/7/2021), MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3 persen.

Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5 persen. Sehingga H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun menurut Raziv, ada hal janggal dalam putusan MK tersebut sebab pihaknya menyorot tentang bagaimana Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa PSU Pilgub Kalsel.

MK memutuskan pemeriksaan sengketa PSU Pilgub Kalsel kali ini dilakukan tanpa agenda pembuktian. Padahal agenda tersebut sangat krusial untuk memeriksa saksi-saksi yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung kecurangan-kecurangan yang terjadi.

“Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel. Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ungkap Raziv.

“Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian,” imbuhnya.

Pada pengalaman sengketa Jilid I pun, tambah Raziv, berbagai kecurangan justru terungkap pada agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga MK memutus PSU.

“Sangat disayangkan pada sengketa Jilid II, agenda tersebut dilewatkan,” tukasnya.

Padahal H2D meyakini berbagai kecurangan telah terjadi dalam PSU 9 Juni 2021, bahkan dengan skala yang jauh lebih dahsyat dari Pilgub 9 Desember 2020. (koranbanjar)

Komentar