Korban Disarankan Lapor ke Polisi atau Jaksa


Supiansyah


BANJAR - Pengamat hukum Supiansyah SE SH menyarankan agar korban dugaan pungli oleh oknum Sat Pol PP Banjar untuk melapor ke aparat hukum.

"Jika tidak berani sendiri nanti ada pengacara yang mendampingi. Yang jelas ini persoalan serius karena diduga melibatkan oknum ASN. Dalam UU ASN berarti kasus ini lex specialist," ujarnya, Sabtu (31/7/2021).

Supi sapaan pria ini menyayangkan ada semacam pungli. Semestinya warga yang rumahnya tak ber-IMB diarahkan ke instansi berwenang untuk menyelesaikan kewajibannya. Bukan lantas dimintai uang agar masalahnya selesai dan rumah tidak digusur.

Menurut Supi untuk memecat oknum ASN memang tidak mudah namun yang terpenting adalah upaya hukum mesti ditempuh guna memberikan efek jera ke oknum ASN.

Sementara info terakhir bahwa oknum Sat Pol PP yang diduga melakukan percobaan pungli terhadap warga yang rumahnya belum ber-IMB sedang diperiksa Inspektorat Kabupaten Banjar.

Jumat (30/7/2021), hal itu diakui oleh Plt Kasat Pol PP Banjar Aidil Basith kepada pers.

"Sudah kita serahkan ke Inspektorat untuk memeriksa mereka. Namun saya belum mendapat info sejauh mana hasil pemeriksaannya," ujar Basith yang juga Kadis Kominfo SP Banjar ini.

Masalah ini bermula dari pengaduan warga yang merasa ada kejanggalan atas kelakuan oknum Sat Pol PP Banjar yang meminta sejumlah uang agar rumahnya yang tidak ber-IMB aman tak dibongkar.

Aduan disampaikan ke Ketua DPRD Banjar M Rofiqi dan langsung terekspos ke media massa.

Komentar

Advertorial Post