Sultan Banjar Minta Kapolri Tangkap Pemalsu IUP di Kementerian ESDM



BANJARMASIN - Bermula dari laporan Bina Lingkungan Hidup Indonesia (BLHI) yang tak kunjung direspon Polda Kalsel, Sultan  Khairul Saleh yang juga Waket Komisi III DPR RI lantas meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap pelaku pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga ada di Kementerian ESDM.

Rabu (16/6/2021), dalam tulisan Badrul Ain di FB, ada sedikit kekecewaan pihaknya bahwa pengaduan adanya praktik penambangan ilegal (illegal mining) ke Polda Kalsel beberapa bulan lalu tak kunjung dituntaskan aparat penegak hukum.

"Proses lidik sangat lama tanpa ada kejelasan. Sehingga mewajibkan diriku dan kawan-kawan menyampaikan aspirasi ke Pangeran Khairul Saleh agar ditindaklanjuti karena fakta dan data sudah valid. Alhamdulillah, perwakilan urang Banua langsung menyampaikan hal ini ke Kapolri," ujar Badrul yang adalah pendiri BLHI ini.

Di lokasi berbeda yakni di dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri Jendral Listyo SP, Sultan Khairul Saleh membeberkan bahwa dahulu ketika masih Bupati Banjar merasa tidak pernah menandatangani IUP sebagaimana ketentuan regulasi ESDM yang baru. 

Ia menduga ada sindikat di Kementerian ESDM yang memalsukan IUP tersebut, sehingga perusahaan perusahaan berani menambang.

"Saya tidak pernah tanda tanda tangan, dan saya menduga ada sindikat pemalsu IUP. Maka dari itu saya meminta Kapolri supaya menangkap pelaku pemalsu IUP tersebut, termasuk perusahaan yang sudah menggunakan IUP aspal tersebut," tegas mantan Bupati Banjar 2005-2010 dan 2010-2015 tersebut. 

Berdasarkan paparan BLHI yang diteruskan Sultan Khairul Saleh, perusahaan yang diduga memakai IUP aspal itu adalah PT Damai Mitra cendana (DMC) eks PT Chen Co, yang memang dulu pernah diterbitkan tapi sudah mati suratnya. Kemudian, CV Dasprofit Co eks CV Bustomi, serta CV Hendra Wijaya Vico Tamara yang menambang pasir kuarsa di kawasan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Penambangan pasir kuarsa diduga telah merusak lingkungan dan menjadi perhatian BLHI, apalagi diduga praktik penambangan termasuk ilegal karena memakai IUP yang palsu. 

 



  
Badrul dan Sultan Banjar

Komentar