Dua Warga Martapura Timur Bawa Sabu




BANJAR - Aparat Polsek Martapura Timur Resor Banjar berhasil menangkap dua orang yang memiliki sabu dalam hari yang sama namun lokasi berbeda, Jumat (18/6/2021) malam. Dua tersangka adalah warga Martapura Timur.

Berdasar info yang disampaikan Kapolsek Martapura Timur Iptu Samsul Bahri, bahwa benar pihaknya sudah berhasil menangkap dua tersangka pemilik sabu. 

"Tersangka pertama inisial Abd alias Oman (27), warga Desa Pekauman RT 03 Martapura Timur dicurigai menguasai sabu," ujarnya. 

Kemudian aparat yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, langsung menggeledah tersangka di depan Indomaret Desa Antasan Senor RT 01 Martapura Timur sekitar pukul 21.00 Wita. Berdasar keterangan tersangka polisi kemudian melakukan pengembangan.

Ketika digeledah, Oman yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kedapatan menyimpan satu paket sabu. Kemudian, tersangka diamankan dan dibawa ke markas bersama barang bukti lainnya berupa sebuah HP merk Vivo. 

Kemudian, aparat bergerak lagi, dengan jalan pemancingan atau pura-pura membeli, sehingga berhasil diamankan juga Sup alias Iyan (41), warga Desa Keramat Baru RT 01 Martapura Timur. Sekitar pukul 22.15 Wita, tersangka Iyan ini yang sudah dicurigai dicegat di depan Mesjid Samaratul I'tihad Desa Melayu RT 01 Martapura Timur. 

Benar saja kecurigaan petugas, tersangka ketika digeledah memiliki lima paket sabu. Iyan pun langsung digelandang ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Iyan dibawa beserta sejumlah alat bukti, seperti Honda Vario DA 6868 BB warna bitu, satu buah HP merk Vivo, satu bauh tas pinggang dan uang Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.

Kepada kedua tersangka, petugas sudah menjerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa telah melakukan tindak pidana, di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1.

Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal hingga 15 tahun. Sejauh ini, Kabupaten Banjar yang merupakan lokasi yang rawan peredaran Narkotika, karena berada dalam area strategis menghubungkan wilayah Banjarmasin dan Hulu Sungai juga sekitarnya.

Komentar