Berani kah Kejati Kalsel Usut Proyek PU Kalsel?




BANJARMASIN - Aliansi LSM Kalsel dikoordinir Aliansyah berdemo di halaman Kejati Kalsel di Banjarmasin, Kamis (24/6/2021).

Mereka menuntut Kejati Kalsel agar menelisik dugaan penyimpangan pada proyek lanjutan Jl Tol Mataraman-Sei Ulin yang dilaksanakan PU Kalsel dengan dana miliaran rupiah.

Mereka membawa spanduk yang berisi dugaan tersebut. 
Ali mengatakan bahwa proyek lanjutan jalan tol atau jalan alternatif yang sejatinya untuk mengurangi kemacetan Jl A Yani masuk Kota Martapura itu diduga pengerjaannya tak sesuai spek.

Tak cukup itu, masalah pembebasan lahan yang diduga merugikan negara Rp4 miliar juga sedang dalam penelisikan Polda Kalsel. "Jangankan proyek pengerjaan jalannya, kala pembebasan lahan pun banyak penyimpangan. Mohon Kejati untuk menelisik proyek ini," teriaknya.

Dikatakan pada pembebasan lahan diduga sudah terjadi double anggaran di mana Pemkab Banjar melalui tim juga menganggarkan dan dari Provinsi Kalsel juga mwnganggarkan, meski objek ganti ruginya sama.

Banyak juga data di lapangan yang ganti ruginya tak sesuai nilai dalam daftar hasil klaim. Ada yang cuma mendapat Rp50 juta padahal dalam daftar tertera Rp75 juta.

"Bahkan ada klien kami yang belum dibayar hingga sekarang, yakni Helmi anak almarhum Pak Supriyadi," cetusnya.

Beberapa waktu kemudian perwakilan pendemo diundang ke dalam kantor Kejati Kalsel.

Namun keraguan publik muncul sebab dalam sejarah panjang hampir tak ada kasus PU Kalsel diusut Kejati Kalsel. Ada apa? Tak ada yang tahu.

Sementara pada perkara lain Jalan tol Mataraman-Sei Ulin tepatnya di Desa Jingah Habang Ulu oleh pemiliknya Helmi pernah memasangi portal tanda larangan. Pasalnya masalah ganti-rugi lahan belum tuntas.

Jurkani SH kepada pers, Kamis (26/11/2020) lalu menerangkan bahwa lahan itu masih belum tuntas masalah ganti-ruginya namun secara sepihak malah dikerjakan oleh kontraktor dari PT Nugroho Lestari.

"Lahan klien kami malah digusur tanpa ada ganti-rugi yang disepakati. Proyek sudah dijalankan di lahan klien kami. Padahal belum ada perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri Martapura lahan sudah dieksekusi dan dikerjakan," jelas Jurkani SH.

Helmi sebagai ahli waris H Supriyadi menerangkan bahwa lahan milik almarhum ayahnya yang terkena proyek jalan tol/lingkar Mataraman-Sei Ulin adalah 3.341 m2 belum ada ganti rugi yang wajar.

Di atas tanah terdapat 615 batang tanaman produktif seperti durian, kuini langsat, rambutan dan lain-lain yang tidak dihargai secara wajar. "Sekarang mereka saling lempar tanggung-jawab, kami akan menutup jalan sampai ada penyelesaian," bebernya.

Diduga ada penilaian apraisal yang tak sesuai sebab ada perbedaan mencolok dengan nilai tanah yang kurang strategis. Selain itu diduga ada upaya pemalsuan surat keikhlasan ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris sebenarnya.

Diketahui pihak pemerintah menitipkan uang ganti rugi sebesar Rp650 juta di PN Martapura namun Helmi dan ibunya Hj Mariyam tak menerima nilai itu sehingga masih berproses di pengadilan.

Komentar