Tersangka Seraya Menangis: Berperan Jadi Perempuannya



BANJAR - Meski sudah berstatus tersangka, YS, warga Guntung Manggis Banjarbaru dan Medan, Sumut ini tak bisa menyembunyikan penyesalannya. Pria berusia 23 tahun yang sebenarnya sudah punya anak istri ini mengaku antara dirinya dengan korban, HA (56) ada hubungan sesama jenis atau LGBT.

Pengakuan tersangka sontak membuat kaget para jurnalis. Bahkan, tersangka mengaku sudah cukup lama mengenal HA, warga Pemajatan Gambut yang difabel, karena kakinya cacat ini sejak 2019. Kala itu tersangka bekerja di pembiayaan kredit motor, dan HA adalah salah satu nasabahnya.

Entah bagaimana, antara YS dan HA, lalu menjalin hubungan terlarang sesama jenis. Dari pengakuan YS, mereka kerap begituan di dalam rumah korban di Jl Pemajatan. Dengan dipenuhi rasa menyesal, tersangka YS alias Agus B menceritakan kalau dalam berhubungan dengan korban, YS berperan sebagai perempuannya. 


"Saya menjadi perempuannya," ujar YS sambil menangis tersedu-sedu. Ia pun mengaku sangat menyesal sudah berbuat melanggar hukum agama bahkan sampai membunuh, yang tentu melawan hukum negara.

Karena akibat perbuatannya, istri dan anaknya menjadi tidak terurus olehnya. Sayang, penyesalannya agak terlambat, karena ia mesti menjalani atau mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Kapolres Banjar AKBP Andri Koko menyebut pasal yang dilanggar YS adalah pasal 338 dan 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara. 

Kasi Pidum Kejari Banjar, Pinto mengatakan, berkas kasus pembunuhan HA dengan tersangka YS dalam waktu dekat akan berada di Kejari Banjar. "Nanti kalau sudah lengkap penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan untuk selanjutnya, kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," cetus Pinto. Turut hadir dalam gelar pers itu perwakilan Pengadilan Negeri Martapura.

Komentar