Terdakwa Kasus Baramarta Bantah Dakwaan JPU


Terdakwa Teguh Imanullah mengikuti persidangan secara virtual.


BANJARMASIN - Pada sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, terdakwa kasus dugaan korupsi di PD Baramarta senilai Rp9,2 miliar, Teguh Imanullah melalui kuasa hukumnya menolak semua dakwaan JPU, Senin (10/5/2021).

Badrul di depan majelis hakim membeberkan bahwa dana sebesar itu tak dinikmati sendiri oleh kliennya bahkan sebagian besar sudah berada di tangan sejumlah oknum pejabat eksekutif maupun legislatif bahkan forkopimda.

"Oleh sebab itu dakwaan bahwa klien kami yang harus bertanggung jawab atas perkara ini kami katakan kabur," tegas Badrul.

Pengeluaran dana perusahaan yang diistilahkan Badrul sebagai dana taktis Dirut PD Baramarta 2017-2020 itu lebih banyak menyangkut permintaan sejumlah oknum pejabat yang memiliki kekuasaan dan kewenangan, dan bisa mempengaruhi kedudukan kliennya.

"Apabila diturutkan permintaan tersebut maka boleh jadi klien kami tidak dipertahankan pagi pada posisinya. Ini tentu berat bagi klien kami menolak permintaan tersebut meski pun memahami hal itu tak sehat untuk perusahaan," ungkapnya.

Pada kesempatan lain, Badrul malah menyindir keberadaan dewan pengawas yang menjadi wakil pemilik perusahaan plat merah itu yang seperti tidak peduli dengan situasi dan kondisi perusahaan karena sudah menjadi bancakan sejumlah oknum pejabat.

Komentar

Advertorial Post