Sejumlah Pejabat Mengembalikan Dana Tubel



BANJAR - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Banjar mengambil kebijakan tegas terkait pejabat yang gagal menyelesaikan studi dengan status tugas belajar (tubel).

Kamis (20/5/2021), Kepala BKDPSDM Banjar Rakhmat Dhany mengatakan bahwa pihaknya telah menginventarisir sejumlah pejabat yang ternyata gagal menyelesaikan studi dalam tubel.

"Ada enam yang terdata dan kepada yang bersangkutan telah disampaikan tentang konsekuensi jika tak menyelesaikan studi mesti mengembalikan dana tubel ke kas daerah," ujar Dhany.

Sejak awal 2021 juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan tubel melaporkan perkembangan studinya masing-masing.

"Praktis sejak ada Perbup Tubel yang baru sejak 2016 tak ada lagi tubel yang berbarengan dengan jabatan yang masih melekat. Dalam hal ini kita tetap mengacu pada SE Menteri PAN dan RB 2013," ujarnya.

Bahkan 2020 terbit lagi Perbup Tubel ASN yang mengatur tubel dan tetap memperhatikan prinsip bahwa ASN yang tubel mesti dibebaskan dari jabatannya.

Adapun soal ketentuan tubel khusus dalam Perbup 2015 Rakhmat Dhany menolak berkomentar dengan alasan dirinya belum memiliki wewenang di masa tersebut.

Sebagaimana SE Menteri PAN dan RB No 4 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS jelas disebutkan bahwa PNS yang mendapat tubel harus dibebaskan dari jabatannya.

Namun puluhan bahkan isunya mendekati angka seratus kalau banyak yang tubel namun masih menduduki jabatan. Otomatis duit negara untuk tubel dapat dan tunjangan jabatan pun masih diperoleh.

Supiansyah, pengamat pemerintahan dengan tegas mengatakan bahwa bila ada pejabat yang tubel dan terlanjur masih mendapat tunjangan jabatan maka selekasnya mengembalikan ke kas negara. "Aturan SE Menteri itu sudah jelas, pejabat yang tubel tidak boleh dapat tunjangan jabatan," cetusnya.

Tak semestinya ialah ketika sedang berstatus tugas belajar yang notabene kuliahnya baik S-2 maupun S-3  dibiayai negara juga masih memperoleh tunjangan jabatan karena tetap menduduki jabatan struktural.

Komentar