Rp9,2 M Baramarta Dinikmati Siapa Sih?


BANJAR - Pada file eksepsi yang disampaikan Badrul Ain Sanusi kepada pers, baru-baru tadi disebutkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan tak berdasar. 

Dalam kasus dugaan korupsi di PD Baramarta, Teguh Imanullah selaku terdakwa didakwa JPU telah melanggar pasal 2,3 dan 8 UU Tipikor di mana terdakwa dituding telah menyimpangkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar. "Namun, dalam file dakwaan, JPU hanya membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan itu dengan total Rp660 jutaan, bukan Rp9,2 miliar," ujar Badrul.

Kutipan dalam eksepsi sebagai berikut:

Bahwa lebih lanjut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan Pribadi, antara lain : 

-----------------------------------------------------------------------------------------------
1.1. Membayar biaya operasi Laporscopy (operasi mium mantan istri terdakwa, yakni LAILAN INSYIROH, SE sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); ----------------
1.2. Membayar proses bayi tabung di Jakarta terhadap mantan Istri terdakwa, yakni LAILAN INSYIROH, SE sebesar Rp.70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah); ---------------------------
1.3. Membayar sewa Apartemen di Springhill Kemayoran Jakarta sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
1.4. Membayar sewa Apartemen di daerah Mangga Besar Jakarta sebesar Rp.22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2018 sampai dengan 16 September 2019; --------------------------------------------------------------------
1.5. Membayar sewa Apartemen Tha Mantion Bougenvile Tower Emerald didaerah Kemayoran Jakarta sebesar Rp.45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah); --------------
1.6. Melakukan beberapa kali transfer sejumlah uang kepada CORRY CHRISTIEN PUTRI (Istri Terdakwa) sekitar Tahun 2018 sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), ada Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke Rekeninbg BNI dan BCA 0040075453 an. CORRY CHRISTIEN PUTRI; ---------------------------------------------------
1.7. Membayar sewa rumah di Komplek Lotus Regency Banjarbaru sejak tahun Januari 2020 sebesar Rp.22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun; ----------
1.8. Membayar uang muka DP mobil Honda Civic tahun 2018 sebesar Rp.123.406.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah); -----------------------------------
1.9. Membayar cicilan kredit mobil Toyota Fortuner selama 35 Bulan dengan angsuran perbulannya sebesar Rp.13.800.000,- (Tiga Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) sehingga Total uang yang sudah bayar berjumlah Rp.247.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------------
    
Bahwa kalau dihitung Penggunaan data diatas seluruhnya sebesar Rp.660.406.000,- (Enam Ratus Enam Puluh Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah), sehingga dalil-dalil penggunaan dana perusahaan sebesar Rp.9.206.075.934,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisunu selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Baramarta Kabupaten Banjar sebagaimana yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya adalah TIDAK SESUAI dan TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM yang Nyata.

Menurutnya, jika mengacu pada dalil penyimpangan maka nilai Rp9,2 miliar itu kabur sebab rincian yang disampaikan JPU dugaan penyimpangan hanya Rp660 jutaan. "Bahkan, sebagaimana rincian itu, justru klien kami menggunakan uangnya sendiri, karena pendapatannya memang mampu untuk itu," jelasnya.

Berikut kutipan eksepsi:

4. Pendapatan klien yang nilainya dapat mencapai antara Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) hingga Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per muatan tongkang batu bara; ----Sehingga berdasarkan dari penghasilan tersebut diatas, Jelas terlihat pendapatan Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisunu di LUAR dari Gaji/Pendapatannya selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Baramarta Kabupaten Banjar terhitung masa jabatan Tahun 2016 sampai dengan 2020, memiliki Penghasilan untuk dapat menghidupi keluarga dan mengobati Istrinya, serta dari penghasilan tersebut terdakwa dapat dapat bertanggung jawab dengan membayar dan mengembalikan sebagian dana kasbon dimana jumlahnya dapat dilihat pada surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karenanya, sebagaimana  uraian tersebut, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisun Membantah dengan Tegas Surat Dakwaan Sdr.Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisun memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi; ------------------
5. Bahwa terkait dengan Dakwaan Sdr.Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi sebesar sebesar Rp.9.206.075.934,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisunu, bersama ini kami sebagai Tim Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan Sdr.Jaksa Penuntut Umum tersebut, mengingat dana perusahaan dalam bentuk KAS BON tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk Kepentingan Pribadi dan melainkan sebagaimana yang kami sebutkan pada poin 8 Eksepsi ini adalah untuk kepentingan Perusahaan Daerah Baramarta Kabupaten Banjar dalam menjaga dan meningkatkan 
Eksistensi perusahaan dan menjaga hubungan bisnis perusahaan yang baik dengan para stakeholder dan para pemangku kebijakan daerah sebagai mitra kerja seperti aparat kepolisian, kejaksaan, legislatif, sipil maupun militer yang melingkupi wilayah Kabupaten Banjar dan Propinsi Kalimantan Selatan, atas keterangan ini, akan kami lengkapi dengan Bukti-Bukti dan Fakta Peristiwanya; -------------------------------------------------------------------- 
6.Bahwa sebagai Informasi tambahan Terdakwa klien kami Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisunu, pada tahun 2013 sampai dengan 2015 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan pengelolaan Dana Kas Bon terkait Dana Talangan Operasional Direktur Operasional/KTT dan Dana Kasbon juga sudah pernah ada atau terjadi, namun tidak dinyatakan sebagai Pelanggaran atau Korupsi sehingga menjadi sebuah kejanggalan apabila Dana Kasbon Direktur Utama Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisunu dinyatakan sebagai tindakan KORUPSI, bahkan Dana Talangan Operasional Direktur Operasional/ KTT/ Manager Operasional masih berjalan sampai saat ini dan tidak dianggap sebagai tindakan KORUPSI oleh Manajemen dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar, hal ini tentu menjadikan tanda tanya besar bagi kita semua? Mengapa perlakuan tersebutsangat berbeda dengan Perlakuan yang dialami oleh Sdr.Teguh Imanullah Bin H.Rumiyo Maderisunu yang menjabat sebagai Direktur Utama PD. Baramarta tahun 2016-2020 dijadikan sebagai terdakwa dalam persidangan ini;.-------------------------------------------------------------------------

Badrul menambahkan, awal mula muncul angka Rp9,2 miliar yang selanjutnya dianggap nilai kerugian korupsi di Baramarta asalnya bermula dari hasil perhitungan Inspektorat Banjar. Padahal, Inspektorat Banjar tidak berhak mengklaim nilai kerugian, mengingat hal itu adalah domain Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jika menilik pembukuan yang dilakukan oleh kliennya, duit Rp9,2 miliar itu selama periode 2017-2020 mengalir ke sejumlah oknum, diantaranya:
1. Polres Banjar Rp2,2 miliar
2. Polda Kalsel Rp1,4 miliar
3. Kodim 1006 Martapura Rp220 juta
4. Kejati Kalsel Rp1,2 miliar
5. Kejari Banjar Rp1,3 miliar
6. Komisi II dan III DPRD Banjar Rp710 juta
7. Asisten II Setda Banjar Rp110 juta
8. LSM dan wartawan Rp75 juta
9. Konsultan Rp2 miliar
10. Bupati Banjar Rp2 miliar
11. Wakil Bupati Rp93 juta
12. Kerabat Bupati (H Fauzi) Rp145 juta
13. Kerabat Bupati (H Uway) Rp33 juta
14. Ibu Bupati Rp52 juta
15. Ajudan Bupati Rp45 juta

Badrul pun berani dan menjanjikan akan beradu data dengan JPU di pengadilan, sebab kliennya mempunyai rekap, data chat, data SMS, dan sejumlah capture permintaan sejumlah uang dari banyak oknum tersebut. Bahkan, ia sudah mempersiapkan saksi-saksi yang akan menguntungkan kliennya.

Menariknya, sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari sejumlah pihak itu kepada para jurnalis, terkecuali hasil BAP yang dimiliki oleh JPU. Sejauh ini pun penyidik belum melangkah kepada penetapan tersangka lain. "Tak adil kalau klien kami dikorbankan dalam kasus ini, karena dari bukti-bukti yang ada pada kami, uang itu mengalir ke sejumlah pihak. Sementara apa yang didakwakan JPU semua menggunakan uang pribadi klien kami," cetusnya. 


Komentar