Pembunuhan di Terminal Gambut: Soal Transaksi Hubungan Sejenis



BANJAR - Kasus temuan mayat bersimbah darah di kawasan Terminal Induk Gambut Km 17, Selasa (18/5/2021) pagi akhirnya terungkap. Korban inisial HA (56), warga Jl Pemajatan Gambut tewas karena dibunuh oleh tersangka YS (23). Bahkan, YS atau Agus B tertangkap oleh aparat gabungan di Kota Medan, Sumatra Utara, akhir pekan tadi.

Berarti sebelum seminggu, aparat atau tim terdiri dari Jatanras dari Polda Kalsel, Polres Banjar dan Reskrim Polsek Gambut Resor Banjar sukses dalam penyelidikan. 

"Bermula kita ketahui ada hubungan antara korban dari tersangka, setelah menelusuri riwayat telepon atau SMS dari HP korban," ujar Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Kamis (27/5/2021).


Tim ini setelah menelusuri mendapati kalau YS alias Agus B warga Guntung Manggis diketahui adalah seorang pendatang yang berasal dari Medan, Sumut. Asumsi itu kemudian polisi meneliti manifes pesawat Lion Air, dan diketahui ada nama tersangka memang keluar dari Kalsel menuju Medan. Dilakukan lah pengejaran dan tim sampai ke kediaman YS. 

"Di sana kita koordinasi lagi dengan Polda Sumut dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," jelas Andri didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono.

YS dibawa dan diamankan di Polsek Gambut sesuai locus de licti di mana kejadian perkara terjadi. Ironisnya, YS membunuh HA, terpicu kemarahan karena uang jasa melayani nafsu HA tak dibayar HA. "Tersangka mengaku kalau uang tiga kali main dengan korban tak dibayar korban. Di mana sekali main tersangka memasang tarif Rp200 ribu. 

Sementara antara korban dengan tersangka sudah main tiga kali. Tersangka menagih uang Rp600 ribu namun tidak mau dibayar korban. Lantas tersangka marah dan menusukkan pisau dapur ke arah kepala dan leher korban. Ada tiga luka di kepala dan lima luka di leher korban, sehingga korban meninggal tanggal 17 Mei 2021 malam. Mayat korban baru ditemukan pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 paginya," beber Kapolres Banjar. 

Kapolres menambahkan, tersangka YS dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Turut diamankan, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, kemudian motor pelaku yang sebelumnya dititipkan tersangka ke tetangganya menjelang kabur ke Medan.

Komentar