JPU Seret Mantan Dirut Baramarta ke Pengadilan



BANJARMASIN - Sidang perdana kasus korupsi PD Baramarta yang mendakwa Teguh Imanullah menyimpangkan dana Rp9,2 miliar diadakan di Pengadilan Tipikor Jl Pramuka Km 6 Banjarmasin, Senin (3/5/2021).

Perwakilan JPU I Gusti Ngurah Anom menerangkan bahwa terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,2 miliar sehingga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 8 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Teguh didakwa menggunakan kas perusahaan tidak sesuai peruntukan yang diistilahkan terdakwa sebagai kasbon yang ditujukan dan dinikmati oleh banyak oknum pejabat dan pihak tertentu.

Namun jaksa mempunyai argumentasi tersendiri di mana uang sebanyak itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut.


Yaitu, terdakwa didakwa membayar operasi miom mantan istrinya 65 juta rupiah, membayar upaya bayi tabung Rp70 juta, membayar sewa apartemen di Mangga Besar Jakarta Rp22 juta, membayar sewa apartemen Bougenvile Kemayoran Jakarta Rp45 juta, mentranfer uang puluhan juta rupiah ke rekening istrinya Corry Christien Putri, membayar sewa rumah di Lotus Regency Banjarbaru Rp22,5 juta, membayar DP Fortuner Rp145 juta, membayar DP mobil Honda Civic Rp123 juta, membayar cicilan mobil Toyota Fortuner Rp483 juta, membayar cicilan mobil Honda Civic Rp247 juta, dan lain-lain.


Menurut Anom sudah ada Rp400 juta yang disita dari terdakwa sebagai barang bukti dan dititipkan di BRI.

Dakwaan ini oleh kuasa hukum mantan Dirut Baramarta Teguh Imanullah yaitu Badrul Ain Sanusi dianggap tidak berdasar karena kliennya sampai sekarang tidak memiliki harta sebanyak yang didakwakan tersebut. "Bahkan istri klien kami sekarang hanya menyewa rumah. Adapun yang sebelumnya sebagai harta gono-gini yang masih terpaut dengan mantan istri pertamanya," ujar Badrul.

Ditambahkannya, uang Rp9,2 miliar itu lebih banyak dinikmati oleh oknum-oknum pejabat, yang mana datanya sudah dipegang oleh kuasa hukum berdasar keterangan Teguh. 

"Minggu depan kami akan eksepsi sebagai tanda keberatan atas dakwaan JPU," tegas Badrul.



Komentar