Pemuda Tewas dengan Usus Terburai adalah Pemecah Kaca Kubah Datu Kalampayan?




BANJAR - Berkembang isu bahwa pemuda Yusran (32) yang tewas dengan usus terburai ialah yang memecahkan kaca kubah Datu Kalampayan.

Sejumlah sumber menginformasikan bahwa pemuda yang tewas saat berkelahi di kawasan Pasar Martapura, Minggu (16/5/2021) sore adalah yang juga memecahkan kaca kubah.

"Memang orang yang tewas itu sebelumnya pada Jumat (14/5/2021) sore merusak kaca kubah," ujar sumber.

Uniknya, dalam video yang beredar pemuda mengerang kesakitan dengan usus terburai meski tanpa darah. Para petugas berupaya membawa ke RSUD Ratu Zalecha. Namun takdir berkata lain si pemuda meninggal dunia.

Sementara Kapolres Banjar AKBP Andri Koko melalui siaran pers yang disampaikan Humas Polres Banjar menyebutkan terkait isu tersebut bahwa pemuda yang tewas adalah juga perusak kaca kubah masih diselidiki.

Namun, secara fakta  disebutkan bahwa benar pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekitar 19.00 Wita giat unit Resmob polres Banjar beserta piket Reskrim dan unit Kamneg Polres Banjar melakukan kegiatan penyelidikan terkait tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban Yusran meninggal dunia.

Selanjutnya tim Polres Banjar melakukan tindakan persuasif dengan bernegosisi terhadap tokoh masyarakat yang menjadi panutan yang terduga sebagai tersangka sehingga tersangka sekitar pukul 20.45 Wita telah menyerahkan diri ke Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk di proses hukum lebih lanjut.

Adapun pelaku inisial GG (29) dan MS (44), sementara korban meninggal dunia Yusran (32th), warga Desa Kalampayan Ilir.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 17.30 Wita, menurut informasi di TKP kawasan Pasar Martapura bahwa korban bersama beberapa orang sedang bergerombol lalu terjadi keributan.

Kemudian korban bergeser sekitar 4 meter dari TKP, keadaan korban sudah mengalami luka tusuk di bagian perut dan usus keluar selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun setelah sampai di RS Ratu Zalecha korban dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Selanjutnya pada malamnya, pelaku menyerahkan diri, setelah tim Resmob polres Banjar melakukan penyelidikan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat yang menjadi panutan terduga pelaku.

Sekarang pelaku GG warga Guntung Payung Banjarbaru dan MS warga Kelurahan Jawa Martapura berada di Polres Banjar untuk proses hukum.

Pasal yang diterapkan, pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih sub 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana.

"Terkait info korban ini pelaku yang mengamuk dan memecahkan kaca di kubah Syekh Muhammad Arsyad atau Datu Kelampayan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut," sebut siaran pers Polres Banjar. 

Komentar

Musisi Tabalong mengatakan…
Judulnya ma olah orang salah paham,mun org kada mambaca sampai habis berita nya ya bisa salah paham...

Advertorial Post