Saat Mandi Ditebas Pakai Clurit



BANJAR - Kepolisian Sektor Simpang Empat Polres Banjar mengamankan seorang tersangka, Rabu (7/4/2021). Pelaku berinisial T (76), warga Desa Lok Tanah RT 02 Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat atas perbuatannya membacok Suroso (54), juga warga setempat.

Tersangka T diduga melukai korban Suroso menggunakan sebilah celurit sepanjang 51 cm. "Memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaa. Namun, tidak berselang lama setelah melakukan penganiayaan pelaku menyerahkan diri," terang Kapolsek Simpang Empat, Iptu Vidi Zulkifli.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Subbag Humas Polres Banjar, penganiayaan ini disebabkan permasalahan jual beli tanah antara korban dengan anak angkat pelaku kurang lebih dua tahun yang lalu. 

Hingga pada hari Selasa (6/4/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, korban sedang mandi di sungai di depan rumah korban, di Desa Lok Tanah RT 003, tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyerang korban berulang-ulang. 

Akibatnya korban mengalami luka pada kedua bagian pahanya. Beruntung tidak sampai terjadi korban jiwa. Pasalnya, ketika diserang tersangka, korban berhasil melarikan diri ke arah kebun, hingga akhirnya kejadian ini diketahui oleh warga sekitar dan berhasil melerai pertikaian ini.
 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana  tindak pidana penganiayaan yang dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

Komentar