BANJAR - Personil Satuan Lalu Lintas Polres Banjar (Sat Lantas) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (13/4/2021) pukul 22.30 Wita.
Pelaku AS (24), warga Jl Ir PHM Noor Gg Mulia RT 34 RW 02 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin diamankan oleh tiga personil Sat Lantas Polres Banjar yang sedang patroli di Jalan Gubernur Syarkawi Km 17.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Banjar Iptu Rio Angga Prasetyo SIK MH menerangkan bahwa ketika truk pelaku yang terparkir di tepi jalan dihampiri mobil patroli, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti.
"Mengetahui kedatangan petugas, AS sempat membuang barang bukti melalui samping pintu kiri mobil truknya," ucap Iptu Rio. "Syukurnya tindakan pelaku tersebut diketahui petugas, sehingga barang bukti bisa didapatkan kembali," lanjut Iptu Rio.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik kecil, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP Android merek Xiomi warna hitam. "Saat ini pelaku sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Banjar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," pungkas Iptu Rio.
Komentar