Jurnalis dan Aparat Bersatu Dukung Penegakan UU Pers atas Teraniayanya Wartawan Tempo

 


BANJAR - Jurnalis Banjar menunjukkan sikap dukungan moril kepada Polda Jatim untuk menindak terduga pelaku penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi. Tanda dukungan dengan mengikatkan pita putih pada lengan.

Rabu (21/4/2021), Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo dengan sukarela diikatkan pita putih oleh satu rekan Jurnalis Banjar, Abau Syahminan di Mapolres Banjar, Jl A Yani Martapura.

Di lain lokasi di Mapolda Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto juga mendapat pita dari jurnalis. "Semoga dukungan moril ini memberi kekuatan bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan UU Pers No 40 Tahun 1999. Dan semoga tak ada lagi jurnalis teraniaya di tengah menjalankan tugas jurnalistiknya," harap anggota Jurnalis Banjar, Adi Permana.


Dewan Pers mengecam aksi kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Nurhadi dianiaya saat berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak yang telah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apa yang dilakukan Nurhadi adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu," kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 28 Maret 2021.

Penganiayaan wartawan, kata Arif, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dari laporan yang beredar, disebutkan bahwa Nurhadi tengah berusaha mengkonfirmasi sejumlah tuduhan kepada Angin.

Polda Jawa Timur menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan usai tim khusus melakukan gelar perkara.

"Lidik (penyelidikan) ditingkatkan ke tahap sidik (penyidikan). (Belum ada tersangka) baru naik sidik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto di Surabaya, Selasa (20/4/2021).

Naiknya status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.

Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Fatkhul Khoir, Koordinator Advokasi Aliansi Anti-Kekerasan Terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, mengatakan penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

"Selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP. Jadi, saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul. (adi/tempo/bisnis)

Komentar