Ingatkan Perda Ramadan Melalui Spanduk



BANJAR - Setelah sebelumnya memberikan sosialisasi Perda Ramadan di beberapa majelis taklim di Kota Martapura, kali ini Plt Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith memimpin anggota Satpol PP memasang spanduk dan baliho yang berisi tentang imbauan Perda Ramadan 1442 H, Rabu (14/4/2021). 

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di depan Kantor Bupati Banjar yang dipimpin Kasatpol PP Banjar HM Aidil Basith, kemudian melakukan pemasangan spanduk Perda Ramadan di sekitar Pasar Batuah dan terminal Martapura. 

Aidil Basith menjelaskan kegiatan merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya, agar masyarakat Kabupaten Banjar memahami dan mematuhi Perda No 5 Tahun 2004 yang mengatur tentang larangan makan/minum, serta membuka warung atau restoran/berjualan makan dan minum sebelum pukul 15.00 Wita. 

"Kami ingatkan pukul 15.00 ke atas diperbolehkan untuk berjualan makan dan minum, apabila tetap melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Perda Ramadan," tegas Aidil Basith. 

Ia mengingatkan dalam hal ini Satpol PP Banjar kedepannya juga akan memantau pelaksanaan Perda Ramadan di Kabupaten Banjar, dan akan menindak tegas siapa saja yang melanggar Perda Ramadan tersebut. 

Dijelaskan Aidil Basith pemasangan spanduk Perda Ramadan sebelumnya juga telah dilakukan di titik strategis di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar dan diakuinya pemasangan spanduk memang cukup gencar dilakukan agar masyarakat benar-benar mengetahui perihal Perda Ramadan. 

"Mari bersama kita patuhi peraturan daerah ini, dan juga bersama menjaga Kabupaten Banjar yang kondusif, agar Ramadan kali lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, serta kita menjalankan perintah agama ini dengan sebaik-baiknya," pesan Basith.

Komentar