Dualisme Tugas Belajar Nyambi Menjabat Boroskan Keuangan Daerah



BANJAR - Diduga beberapa tahun terakhir, puluhan oknum pejabat Pemkab Banjar melakukan pemborosan keuangan daerah dengan mengambil jatah keuangan tidak semestinya.

Tak semestinya ialah ketika sedang berstatus tugas belajar yang notabene kuliahnya baik S-2 maupun S-3  dibiayai negara juga masih memperoleh tunjangan jabatan karena tetap menduduki jabatan struktural.

Padahal sebagaimana diatur dalam SE Menteri PAN dan RB No 4 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS tegas dibatasi bahwa pejabat yang memperoleh tugas belajar harus dibebaskan dari jabatan strukturalnya.

Namun, diduga kuat karena masih berhajat dengan tunjangan jabatannya, puluhan pejabat struktural tetap memegang jabatannya meski sudah mendapat status sedang tugas belajar.

Kepala Kesbangpol Banjar Aslam kepada AP Tour, Selasa (14/4/2021) mengatakan bahwa secara aturan memang ketika berstatus tugas belajar maka pejabat harus meletakkan jabatannya. "Pengalaman saya ketika tugas belajar di FISIP ULM tahun 1995, maka saya pun melepas jabatan salah satu Kasi di Pemkab HST kala itu. Bahkan, ada beberapa bulan sempat cair tunjangan jabatan mesti dikembalikan lagi ke kas daerah," ujar Aslam mengingat pengalaman sebelumnya.

Sementara beberapa tahun terakhir banyak oknum pejabat di Banjar yang masih struktural justru juga melekat status tugas belajar. Alhasil, ini berpotensi merugikan keuangan daerah. "Kalau demikian pantas saja selama ini belanja daerah ke pembangunan fisik jauh berkurang, kalau memang ada praktik dualisme itu yakni tugas belajar sambil menjabat," ujar satu sumber.

Sumber meminta Inspektorat Banjar menyelidiki dugaan dualisme yang jelas merugikan keuangan daerah itu. Diduga banyak pejabat penting terindikasi melakukan dualisme tersebut. Ada juga yang tidak pernah menyelesaikan studi namun belum mengembalikan dana tugas belajar ke kas daerah.

Sumber juga menyebutkan ada juga pejabat yang sudah tua atau tidak memenuhi syarat umur tetap menggunakan fasilitas tugas belajar sambil masih menduduki jabatan penting di daerah.

Komentar