Bos Emas Digugat Istri Siri




BANJAR - Tak sesuai isi kesepakatan awal yang difasilitasi oleh hakim mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Maulida (37) terpaksa menggugat secara hukum suami sirinya yang adalah pengusaha emas terkenal di Martapura berinisal HB.

Didampingi oleh pengacaranya, Ali Munthe, Maulida mengisahkan bahwa ia menikah siri dengan HB pada 25 Juni 2020. Ia kenal dengan HB berkat dipertemukan oleh anak buah mantan suaminya. "Awalnya, pernikahan kami harmonis saja," ujar Maulida, warga Balitan, Banjarbaru.

Bahkan demi lancarnya usaha emas HB, Maulida memperkenalkan HB dengan Thamrin petinggi Antam Banjarmasin. 

Sampai ketika tanggal 5 Oktober 2020 pernikahan mereka masih baik. Lalu pada 9 Oktober 2020, HB bersama istrinya bernisial I mendatangi kediaman Maulida. I meminta HB untuk menceraikan Maulida. "Bahkan saya dikatai oleh istri HB sebagai orang yang tidak berhak lagi dinafkahi, karena telah menghabiskan harta benda HB. Saya tentu tidak terima," tukas Maulida.  

Belakangan, Maulida sedang mengandung seorang jabang bayi, sehingga perceraian meski secara agama, saat ini tak mungkin terjadi. Terkecuali selepas masa iddah selesai. 
Sebenarnya, oleh PN Martapura melalui Hakim Gatot, sudah dijembatani untuk diselesaikan secara damai. "Namun, yang tak saya terima ialah, HB dengan draf sendiri menyerahkan tali asih tak sesuai kesepakatan awal, juga poin tak ada pengakuan HB terhadap anak yang saya kandung," terangnya. 

Padahal, lanjut Maulida, gugatan awalnya ialah pertama, biaya melahirkan, biaya hidup anaknya sampai dewasa, serta pengakuan tertulis HB akan anaknya yang ia lahirkan kelak tersebut.

Komentar