Tersangka Kasus Baramarta Rp9,2 M Bernyanyi, Ternyata



MARTAPURA - Sejumlah kalangan berharap, kasus dugaan korupsi Rp9,2 miliar di PD Baramarta bisa diungkap dengan seterang-terangnya. Bahkan, ada ungkapan agar pihak Kejati Kalsel yang menangani kasus ini tidak tebang pilih.

Senin (8/3/2021) Aliansyah, Koordinator LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparat Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) yang getol mengangkat kasus ini mengatakan bahwa hampir mustahil Teguh Imanullah mantan Dirut PD Baramarta yang sekarang menjadi tersangka hanya menikmati sendiri uang sebanyak itu.

"Dalam banyak kasus serupa, biasanya korupsi itu dilakukan berjamaah, apalagi melibatkan angka rupiah yang sangat banyak. Jadi, bukan hanya Teguh yang pantas dijadikan tersangka, mesti ada sejumlah aktor lain yang menikmati uang itu," ujar Ali.

Aktivis yang terkenal vokal dan setengah kontroversial ini meminta kepada Kejati Kalsel agar tidak tebang pilih. "Artinya siapa yang terlibat merugikan keuangan daerah kemudian cukup bukti, mesti juga dijadikan tersangka. Sebab menurut hemat kami, tak mungkin hanya Teguh sendirian," tegasnya.

Penyimpangan disinyalir terungkap setelah Kepala Bapenda Banjar Farid Soufian kala 2020 menemukan adanya kejanggalan di mana setoran PAD lebih dari 8 miliar rupiah justru tak disetor dengan lancar oleh PD Baramarta di bawah kepemimpinan Teguh Imanullah. Teguh sendiri adalah pejabat yang dilantik sejak September 2016 oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman. Ia kemudian habis masa jabtannya September 2020. Kini, jabatan Dirut berada di tangan Rachman Agus, mantan anggota Dewan Pengawas Baramarta.

Terbaru, pers mendapat info dari sumber bahwa Teguh Imanullah kala pemeriksaan lanjutan mulai bernyanyi, tentang siapa-siapa saja yang terlibat menikmati dana 'kiriman' dari Teguh yang jika ditotal-total lebih Rp9 miliar itu.

Dari nyanyian Teguh itu, dana itu menyebar ke mana-mana dan mengejutkan karena diduga melibatkan sejumlah mantan petinggi di Kabupaten Banjar. "Nanti pada saatnya kita akan ungkapkan siapa-siapa yang ikut menikmati uang tersebut. Kami berkeyakinan bahwa klien kami tidak sepenuhnya bersalah. Kami masih menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejati Kalsel," tandas Badrul Ain Sanusi, kuasa hukum Teguh Imanullah. 



Komentar