PSU Memalukan, Komisioner KPUD Banjar Mestinya Mundur dari Jabatannya




MARTAPURA - Aliansyah meminta oknum komisioner KPUD Banjar yang daerahnya mengalami pemungutan suara ulang (PSU) cagub Kalsel supaya meletakkan jabatannya alias mengundurkan diri.

Aliansyah dari LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen, Sabtu (20/3/2021) bereaksi keras setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin serta 24 TPS di Binuang Tapin. 

"Kalau sampai PSU berarti komisioner telah gagal mengawal pemilu gubernur yang netral dan jujur. Kalau begini semestinya tidak hanya PPK dan PPS yang ganti baru, kalau memang masih punya malu semestinya komisioner pun mesti meletakkan jabatannya," sergahnya.

Ali menilai bahwa komisioner terutama di Kabupaten Banjar yang parah hingga lima kecamatan terindikasi terjadi kecurangan pemilu untuk mengundurkan diri.

Bahkan ia meminta Dewan Kehormatan DKPP untuk terjun memeriksa komisioner yang daerahnya bermasalah sampai terjadi PSU.

Sebagaimana diketahui Denny Indrajana cagub Kalsel tak terima hasil Pilkada 2020 dan gugatannya di MK sebagian diterima majelis hakim.

Sementara kalangan beranggapan jika PSU ada kemungkinan Denny menang karena sebelumnya hanya berselisih tipis dengan calon lainnya Paman Birin-Muhidin.

Muhaimin Ketua KPUD Banjar sampai sekarang belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Daftar PSU Kalsel sesuai Putusan Sidang MK PHPU Pilkada Gubernur Kal-Sel :

1. Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin)

2. PSU di Kab. Banjar
Kec. Sambung Makmur, 
Kec. Aluh Aluh,
Kec. Martapura,
Kec. Mataraman,
Kec. Astambul

3. 24 TPS Kec. Binuang (Kab. Tapin) :

TPS 1 - TPS 2 - TPS 3 - TPS 6 - TPS 8 Desa Tungkap

TPS 1- TPS 6- TPS 8- TPS 12- TPS 13- TPS 14- TPS 16- TPS 18 Desa Binuang, 

TPS 5- TPS 7- TPS 10 Desa Raya Belanti,

TPS 1- TPS 2- TPS 3- TPS 4- TPS 5 Desa Pualam Sari,

TPS 2 Padang Sari,

TPS 1 - TPS 3 Desa Mekar Sari.

*Catatan*
1. Petugas PPS dan PPK wajib ganti yang baru
2. Polda Kalsel dan Jajaran Melaksanakan PENGAMANAN
3. Waktu pelaksanaan 60 hari sejak diumumkan
4. Akan dilakukan Supervisi oleh KPU RI saat pelaksanaan PSU.

Komentar

Muaddin mengatakan…
Sebenarnya kalau KPUD Banjar bukan hanya dituntut mengundurkan diri, akan tetapi harus diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka, sebagaimana pengakuan anggota komisioner KPU Banjar berinisial Mr.X.