Kesimpulan Kuasa Hukum Neneng Mengejutkan




MARTAPURA - Syamsul SH kuasa hukum Sri Ningsih selaku penggugat dalam perkara objek lelang hak atas tanggungan kredit di BRI tetap pada sikapnya menolak semua bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat, yakni BRI, Heru Wahydui maupun KPKNL. Pada sidang virtual di PN Martapura, 9 Februari 2021, hal itu ia sampaikan kepada majlis hakim yang dipimpin Riswandi SH MH.

Dalam kesimpulan itu, disebutkan bahwa akibat perbuatan para pihak tergugat, kliennya dirugikan secara materi, hampir Rp4 miliar sebagai dampak dari penjualan dilelang dengan harga super murah, yakni tanah seluas 493 meter persegi di Jl Sekumpul Gg Embes cuma Rp967 juta. Padahal harga pasaran setempat sudah Rp8 juta lebih per meter perseginya. "Sejatinya, dengan menengok harga pasaran, klien saya berhak lebih dari Rp5 miliar," tukasnya.

Berikut isi lengkap kesimpulan Syamsul: 

1. Bahwa PENGGUGAT tetap pada gugatannya dan menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II dalam perkara a quo, kecuali yang telah secara tegas diakui kebenarannya dalam kesimpulan ini;-------------------------------------------------------------
2. Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan baik yang didapat dari bukti surat Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun dari keterangan saksi-saksi sebagaimana diuraikan diatas, maka didapat suatu kesimpuan, yaitu sebagai berikut :
1) Bahwa Penggugat dan Tergugat I terdapat hubungan hukum yaitu hubungan hukum hutang piutuang dengan jaminan berupa tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu sebidang tanah dengan luas 493 M2 beserta bangunan rumah ukuran 7 meter x 20 meter dan toko-toko (4 pintu dengan ukuran 12 meter x 5 meter) yang terletak di Jalan Sekumpul Sungai Kacang, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00685 atas nama Sri Ningsih sebagaimana tersebut dalam Akta Perjanjian Kredit No. 330 tanggal 26 Juli 2013;-------------------------------------------------------------------
2) Bahwa Tergugat I tidak pernah menyerahkan salinan Akta Perjanjian Kredit No. 330, tanggal 26 Juli 2013 (vide bukti T.I-5 / T III.a) beserta perubahan maupun assessornya (vide bukti T.I-6) tersebut kepada Penggugat, meskipun telah beberapa kali Penggugat memintanya kepada Tergugat I, Selain itu, Tergugat I juga tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk membaca dan melakukan koreksi atas isi perjanjian kredit tersebut dan juga tidak memberitahu siapa Notaris yang membuat Akta Perjanjian Kredit tersebut karena penandatanganan perjanjian kredit dilakukan di Kantor Tergugat I di 
Banjarbaru;--------------------------------------------------------------------
3) Bahwa berdasarkan bukti T.I-5 / T III.a dibuat dan ditandatangani di kantor Tergugat I, bukan di Kantor Notaris Noor Hasanah, SH dan tidak dihadiri oleh Notaris Noor Hasanah, SH sebagaimana yang tercantum dalam bukti T.I-5 itu sendiri yang menyebutkan ”.......dihadapan saya, Notaris / PPAT Noor Hasanah, SH......dst”, padahal seharusnya dibuat secara nyata dibuat di hadapan  Notaris dan harus dihadiri Notaris bersangkutan agar Notaris dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang yang diantaranya adalah membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris sebagaimana diatur dan ditentukan pada Pasal 16 huruf m Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20014 tentang Jabatan 
Notaris;--------------------------------------------------------
4) Bahwa secara hukum sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20014 tentang Jabatan Notaris, Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Sehingga, ada 2 (dua) macam/golongan akta notaris, yaitu : Pertama, Akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas atau akta pejabat). Akta ini disebut juga akta berita acara. Yaitu akta yang dibuat oleh notaris memuat uraian secara otentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris. Misalnya akta berita acara/risalah rapat RUPS suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan lain-lain); Kedua, Akta yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak (akta partij). Yaitu akta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian kredit, dan sebagainya;-----------
5) Bahwa bukti T.I-5 / T III.a yang merupakan Akta Notaris tentang Perjanjian Kredit Nomor : 330 Tanggal 26 Juli 2013, perjanjian kredit telah ditandatangani melibatkan suami Penggugat yang bernama Diansyah, sedangkan bukti T.I-6 yang merupakan addendum Akta Perjanjian Kredit Nomor : 356 tanggal 30 September 2015 tidak melibatkan suami Penggugat lagi, padahal antara T.I-5 / T III.a dan T.I-6 adalah sama-sama akta perjanjian yang mengikat bagi yang membuatnya hal mana suami isteri 
wajib dilibatkan atau mendapatkan persetujuannya;---------------------------------------------------------------
6) Bahwa oleh berdasarkan uraian pada angka (1) s/d (5) diatas,  Tergugat I telah terbukti menyalahgunakan keadaan dalam pembuatan Akte Perjanjian Kredit No. 330 tanggal 26 Juli 2013 tersebut sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak sah;-----------------------------
7) Bahwa menurut hukum, penyalahgunaan keadaan atas kehendak (Misbruik Van Omstandigheiden) terjadi manakala seseorang di dalam suatu perjanjian dipengaruhi oleh suatu hal yang menghalanginya untuk melakukan penilaian (judgment) yang bebas dari pihak lainnya, sehingga ia tidak dapat mengambil keputusan yang independen. Ajaran penyalahgunaan keadaan ini telah didukung beberapa putusan hakim melalui lembaga peradilan yang memberikan pertimbangan dalam sengketa perdata mengenai suatu perjanjian antara penggugat dengan tergugat dimana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap perjanjian tersebut dinilai tidak adil (unfair) sehingga merugikan pihak yang posisinya lemah;---------------------------------------------------------
8) Bahwa diantara Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang penyalahgunaan keadaan  atas kehendak (Misbruik Van Omstandigheiden) adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1904K/Sip/1982 dalam perkara Luhur Sundoro atau Nyonya Oei Kwie Lias Cs  dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3431K/Sip/1985 dalam perkara Sri Setyaningsih atau Nyoya  Boesono Cs, dimana putusan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa kehendak yang diberikan sehingga melahirkan perjanjian, apabila dipengaruhi penyalahgunaan keadaan oleh pihak lain merupakan unsur cacat kehendak dalam pembentukan perjanjian;---------------------------------
Henry Panggabean dalam bukunya ”Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai alasan baru untuk pembatalan perjanjian (Berbagai perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta, Liberty, 2001 berpendapat bahwa putusan tersebut menyiratkan secara tidak langsung Mahkamah Agung telah mengakui adanya Doktrin Penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) yang dalam pokok perkara mempertimbangkan tentang penerapan bunga 10% perbulannya oleh kreditur terhadap debitur dinyatakan telah melanggar asas kepatutan dan keadilan. Asas kepatutan dan keadilan yang dipergunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan merupakan bentuk lain dari asas iktikad 
baik. Asas inilah yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pengadilan yang diwakili oleh hakim atas dasar kepatutan (fairness) untuk membatasi suatu perjanjian;-------------------------------
Perkara lain yang menggunakan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam putusannya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 3642K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2012 yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila salah satu pihak ternyata tidak dapat menyatakan kehendaknya secara bebas, maka dapat dipandang telah terjadi ketidakseimbangan dalam perjanjian tersebut;------------------
Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 3642K/Pdt/2001 dalam pertimbangannya menyatakan, “Bahwa asas kebebasan berkontrak (membuat perjanjian) tidak bersifat mutlak, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hakim untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya seolah-olah perjanjian terjadi secara sepihak dan dengan mengingat sistem hukum perjanjian yang bersifat terbuka, maka pada waktu terjadi suatu perjanjian, yang berlaku tidak hanya KUHPerdata dan atau hukum adat saja, tetapi nilai-nilai hukum lainnya yang hidup di kalangan rakyat lain sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan, seperti penyalahgunaan keadaan/kesempatan dan atau larangan penyalahgunaan ekonomi yang berlaku secara berdampingan dan saling mengisi sehingga merupakan suatu kesatuan, oleh karena itu nilai-nilai hukum yang dimaksud mempunyai suatu pengaruh yang dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.”;--------------------------------------------------
Dari putusan-putusan peradilan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung yang dimulai pada 1982 tersebut, yang telah diteliti dan dikaji oleh beberapa penulis seperti Ridwan Khairandy dan Henry Panggabean dalam bukunya, terlihat adanya evolusi pandangan oleh pengadilan yang pada mulanya mengedepankan kebebasan berkontrak, kini telah menerima Penyalahgunaan keadaan (Misbruik van omstandigheiden) melalui asas iktikad baik sebagai pintu masuk Pengadilan melalui tangan Hakim untuk digunakan menjadi salah satu alasan pembatalan akta otentik Notaris. Sejalan dengan putusan tersebut, dalam perkara yang melibatkan notaris dalam produk aktanya, doktrin penyalahgunaan keadaan telah mulai digunakan baik sebagai dalil gugatan maupun dalam beberapa putusan perkara di Pengadilan Negeri untuk membatalkan suatu keabsahan akta otentik;---------------
9) Bahwa selain itu, ternyata berdasarkan bukti surat Tergugat I yaitu bukti T.I-5 / T III.a menyebutkan bahwa bunga pinjaman yang dibebankan  Tergugat I terhadap Debitur, IN CASU Penggugat adalah 13 (tiga belas) persen, provisi 1,25 (satu koma dua puluh lima) persen, finalty 50% (lima puluh) persen dari suku bunga yang berlaku atas tunggakan pokok/bunga (vida Pasal 4 dan Pasal 5 pada bukti T.I-5);-------------------------------------------------------------------------------
10) Bahwa fakta diatas pernah diuraikan dan ditegaskan oleh Henry Panggabean dalam bukunya ”Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden) sebagai alasan baru untuk pembatalan perjanjian (Berbagai perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta, Liberty, 2001 berpendapat bahwa putusan tersebut menyiratkan secara tidak langsung Mahkamah Agung telah mengakui adanya Doktrin Penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden) yang dalam pokok perkara mempertimbangkan tentang penerapan bunga 10% perbulannya oleh kreditur terhadap debitur dinyatakan telah melanggar asas kepatutan dan keadilan. Asas kepatutan dan keadilan yang dipergunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan merupakan bentuk lain dari asas iktikad baik. Asas inilah yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pengadilan yang diwakili oleh hakim 
atas dasar kepatutan (fairness) untuk membatasi suatu perjanjian;----------------------------------------------------------------------
11) Bahwa berdasarkan dalil diatas tersebut, maka Tergugat I telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keadaan dalam Akte Perjanjian Kredit No. 330 tanggal 26 Juli 2013 (bukti T.I-5 / T III.a) tersebut sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah cacat hukum dan tidak sah. Oleh karena hubungan hukum Penggugat dan Tergugat I cacat hukum dan tidak sah maka secara mutatis mutandis semua perbuatan hukum yang menyertainya menjadi cacat hukum dan tidak sah, termasuk proses lelang dan pelaksanaan lelang itu sendiri dimana sebagai pembeli dalam lelang tersebut adalah Tergugat II melalui lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat III;----------------
12) Bahwa pelaksanaan lelang dilakukan Tergugat I tiga kali, yang pertama lelang tanggal pada 31 Juli 2019, lelang kedua tanggal 12 Desember 2019, dan lelang ketiga pada tanggal 27 Desember 2019 dengan harga  atau nilai limit yang sama yaitu Rp. 967.400.000,- (Vide bukti T.I-13, T.I-15 / T III-10, T.I-16, T.I-17, T.I-20 / T III-6, T III-1 dan T III-2) tidak ada perubahan harga/ nilai limit, padahal lelang sebelumnya tidak ada peminat, kondisi tersebut membuktikan bahwa harga yang dibuat sejak awal lelang pertama adalah harga atau nilai limit yang sangat rendah dan tidak wajar sehingga harga/ nilai limit pada lelang ulang tidak mungkin lagi untuk diturunkan;-------
13) Bahwa di dalam bukti T.I-20 terdapat surat laporan penilaian jaminan tanggal 4 Mei 2019 dan surat penetapan nilai limit tanggal 12 Desember 2019. Penilaian jaminan dan penetapan nilai limit dilakukan sendiri oleh Tergugat I, meskipun PMK Nomor 27 tahun 2016 memperkenankan namun penilaian dan penetapan nilai limit tersebut sangat subjektif (tidak objektif), sarat dengan kepentingan bisnis yang bekerjasama dengan Tergugat II, dimana terbukti ternyata saksi SAIDI RASYID dan saksi ALFIN adalah saksi yang pernah bekerja di BRI Cabang Martapura, keduanya menempati posisi yang strategis berkaitan dengan kredit, dan bahkan secara khusus mengurus dan membantu pelaksanaan lelang hak tanggungan milik Penggugat namun kemudian keduanya resign masing-masing tahun 2018 dan tahun 2019 dan kemudian aktif membantu Tergugat II dalam memenangkan lelang objek hak tanggungan milik Penggugat, karena kongkalingkong dan kerjasama melawan hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dengan dibantu saksi SAIDI RASYID dan saksi ALFIN dengan dasar surat kuasa sehingga sejak awal Tergugat I sudah menetapkan nilai jaminan dan nilai limit sangat rendah dan tidak 
wajar, jauh dengan harga pasar, bahkan Tergugat I sendiri telah mengakui harga pasar di sekitar wilayah objek hak tanggungan tersebut adalah diatas Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagaimana bukti T.I-20 yaitu tanah dan bangunan milik Bapak Dody dan Ibu Rosyid serta dipertegas dengan bukti P.7, P.8, dan keterangan saksi DRA. NURSOLIKAH yang menjual tanah dan rumahnya (non permanen) kepada H. AHMAD dengan harga sebesar Rp. 8.368.200,- (Delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) permeternya;-----------------------------------------------------
14) Bahwa harga jual tanah beserta bangunan diatasnya sebagai harga pembanding dari objek hak tanggungan milik Penggugat yang dilelang Tergugat I melalui Tergugat III dan dibeli Tergugat II pada tanggal 27 Desember 2019, yaitu harga rumah milik Bapak Dody dan ruko milik Ibu Rosyid sebagaimana diuraikan pada angka (13) diatas, tanah dan bangunan milik Bapak Dodi terletak di Jalan Sekumpul Ujung (simpang tiga/pertigaan), Martapura dengan harga jual sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) luas tanah 128 M2, maka berarti harga permeter tanda beserta bangunan didapat dari hasil pembagian total harga jual Rp. 1.100.000.000 :  luas tanah 128 M2, maka hasilnya (harga permeternya) adalah sebesar Rp. 8.593.750,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Ruko milik Ibu Rosyid tertetak di Jalan Sekumpul Ujung, Martapura dengan harga jual sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan luas tanah 96 M2, maka berarti harga permeter tanah beserta bangunannya didapat dari hasil pembagian total harga jual Rp. 850.000.000 : luas tanah 96 M2, maka hasilnya (harga permeternya adalah sebesar Rp. 8.854.166,- (delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah);------------------------------------------------------------------- 
15) Bahwa jika dibandingkan dengan harga jual tanah saksi DRA. NURSOLIKAH (tetangga sebelah Barat Penggugat), maka harga kedua pembanding yang dijadikan bukti oleh Tergugat I jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga tanah beserta bangunan milik saksi DRA. NURSOLIKAH yang hanya dengan Rp. 8.368.200,- per meternya sama dengan bukti P.7 dan P.8, padahal tanah dan bangunan milik DRA. NURSOLIKAH lebih strategis dengan kubah GURU SEKUMPUL yang banyak didatangi orang banyak, baik dari luar daerah maupun dari luar negeri dari pada tanah dan bangunan milik Bapak Dody dan Ibu Rosyid sebagaimana yang disebutkan oleh Tergugat I dalam alat buktinya yang letaknya sangat jauh dengan tanah dan bangunan milik Penggugat;---------------------------------------------------------------------
16) Bahwa bukti lain yang sangat meyakinkan nilai limit yang ditetapkan dan dilelang Tergugat I dan dibeli oleh Tergugat II melalui lelang yang dilaksanakan Tergugat III pada tanggal 27 Desember 2019 adalah sangat rendah dan tidak wajar ketika di forum mediasi Penggugat beritikad baik mengganti uang pembelian kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Tergugat II, namun Tergugat II menolaknya kecuali dengan harga sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Harga yang disebutkan Tergugat II tersebut sudah mendekati harga pasar dan ditambah lagi nilai bangunannya, Tergugat II terbukti membeli objek hak tanggungan tersebut dengan tujuan untuk kepentingan bisnis dibantu Tergugat I dengan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan nasib orang lain ;---------------------------------------------
17) Bahwa setelah lelang tanggal 27 Desember 2019, Tergugat I tidak mengembalikan uang sisa hasil lelang kepada Penggugat.  bukti T.I-21 yang diajukan Tergugat I di persidangan yang seolah membuktikan bahwa Tergugat I telah mengembalikan uang sisa hasil lelang sebesar Rp. 602.012.177,- adalah murni bukti yang isinya memuat informasi yang menyesatkan alias tidak benar isinya. Penggugat belum atau tidak pernah menerima uang sepeserpun sisa hasil lelang dari Tergugat I, nomor rekening yang disebutkan dalam bukti T.I-21 tersebut tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan hal tersebut diakui oleh Kepala Cabang BRI Martapura;-------------------
3. Bahwa menurut Pasal 27 PMK Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan;-------------------------------
4. Bahwa Pasal 30 PMK tersebut menentukan, Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal diantaranya adalah Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Penjual tidak sesuai peraturan perundang-undangan;--------------------------------------------------------------
5. Bahwa berdasarkan semua dalil Penggugat diatas, maka Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagaimana yang diuraikan diatas tersebut harus  dikwalifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) atas hak PENGGUGAT (subjectief recht) dan perbuatan yang tidak pantas atau berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Putusan 
Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 (vide Buku Prof. Subekti, SH, “Pokok-Pokok Hukum Perdata”, Penerbit Intermasa Cetakan XVIII halaman 133), yang menyatakan sebagai berikut :

a. Pasal 1365 KUHPerdata :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu.” ;-

b. Putusan Hoge Raad tanggal 31 September 1919 :
“Onrechtmatig, tidak saja perbuatan yang melanggar hukum atau orang lain, tetapi juga tiap perbuatan yang berlawanan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat terhadap pribadi atau benda orang lain”. ;--------------------------------
6. Bahwa kerugian materiil dan immaterial yang diderita Penggugat akibat dari perbuatan PARA TERGUGAT adalah sebagai berikut :
- Kerugian materiil akibat penjualan lelang dengan harga yang tidak wajar (super murah)  atas tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu dihitung dari harga yang yang wajar (harga pasar) yaitu sebesar Rp. 4.437.000.000 ditambah nilai bangunan rumah dan toko-toko Rp. 500.000.000 dikurangi dengan harga jual lelang sebesar Rp. 967.400.000, maka kerugian materiil Penggugat adalah sebesar Rp. 3.969.600.000,- (Tiga Milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ;--

- Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat yaitu dengan adanya perbuatan lelang dan proses sebelum lelang yang salah, melawan hukum, menimbulkan kerugian materiil yang pasti, sine qua non, maka menimbulkan nama Penggugat menjadi tercemar baik di lingkungan perbankan, keuangan, maupun masyarakat pada umumnya, seakan-akan Penggugat memiliki perangai buruk dengan sengaja bermaksud buruk dan tidak memiliki itikad baik tidak mau menyelesaikan hutangnya kepada Tergugat I, QUOD NOON hal mana apabila dinilai dengan uang adalah setara dan patut ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh puluh lima milyar Rupiah) ;-------------------------------------
9. Bahwa guna terjaminnya gugatan ini dengan memperhatikan ketentuan Pasal 227 HIR/ 261 Rbg maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Martapura cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan kiranya meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap :
Sebidang tanah dengan luas 493 M2 beserta bangunan rumah ukuran 7 meter x 20 meter dan toko-toko (4 pintu dengan ukuran 12 meter x 5 meter)  yang terletak di Jalan Sekumpul Sungai Kacang, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ;-----
 
10. Bahwa agar nantinya para Tergugat secara suka rela melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara ini, maka patut pula para Tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------
11. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini didasarkan atas alat bukti yang sah dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR/ 191 Rbg, maka Penggugat juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Martapura cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutus agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa verzet, banding, maupun kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaarheid bij vooraad) ;-------------------------------------------------
12. Bahwa sebelum putusan akhir dijatuhkan, guna kepentingan hak-hak Penggugat selaku pemilik objek lelang/ tanah beserta bangunannya dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Martapura cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan provisi yang memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak dan/atau menunda menguasai dan menempati sebidang tanah dengan luas 493 M2 beserta bangunan rumah ukuran 7 meter x 20 meter dan toko-toko (4 pintu dengan ukuran 12 meter x 5 meter)  yang terletak di Jalan Sekumpul Sungai Kacang, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar sementara pemeriksaan perkara a quo berjalan hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);--------------------- 
13. Bahwa terkait permohonan provisionil ini, agar nantinya para  Tergugat secara suka rela melaksanakan isi putusan provisi  dalam perkara ini, maka para Tergugat juga harus dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan provisi dalam perkara a quo, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan ;------------------------------
14. Bawa berdasarkan ketentuan Pasal 161 HIR/ 192 Rbg para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara a quo secara tanggung renteng ;------------------------------------------------------------------------------
              
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Martapura cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sudilah kiranya memutus sebagai berikut :

DALAM PROVISI
 
1. Memerintahkan kepada Tergugat II menghentikan dan/atau menunda menguasai dan menempati sebidang tanah dengan luas 493 M2 beserta bangunan rumah ukuran 7 meter x 20 meter dan toko-toko (4 pintu dengan ukuran 12 meter x 5 meter)  yang terletak di Jalan Sekumpul Sungai Kacang, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar sementara pemeriksaan perkara ini berjalan hingga diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);--------------------------------------------------------------
2. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan dengan dilaksanakan;


DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan  Penggugat dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) bahwa Tergugat I  melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan  (Misbruik Van Omstandigheiden);----------------------------------------------------------------

4. Menyatakan batal Akta Perjanjian Kredit No. 330, tanggal 26 Juli 2013 beserta perubahan maupun assessornya ;------------------------------------
5. Menyatakan batal lelang objek hak tanggungan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 27 Desember 2019 atas sebidang tanah dengan luas 493 M2 beserta bangunan rumah ukuran 7 meter x 20 meter dan toko-toko (4 pintu dengan ukuran 12 meter x 5 meter) yang terletak di Jalan Sekumpul Sungai Kacang, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 00685 atas nama Sri Ningsih sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor : 1073/58/2019 an. Sri Ningsih ;--------------
6. Menyatakan sebagai hukum (verklraard voor recht) perbuatan para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng  membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 3.969.600.000,- (Tiga Milyar sembilan ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)  dengan tunai dan nyata dan membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Lima milyar Rupiah) dengan tunai dan nyata;-----------------------------------------------------------------
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dalam perkara ini, yaitu berupa :
Sebidang tanah dengan luas 493 M2 beserta bangunan rumah ukuran 7 meter x 20 meter dan toko-toko (4 pintu dengan ukuran 12 meter x 5 meter)  yang terletak di Jalan Sekumpul Sungai Kacang, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar ;-----
9. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya setiap para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;---------- 
10. Menyatakan putusan perkara  ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan/atau Tergugat II melakukan perlawanan / upaya hukum (uit voerbaarheid bij voorraad) ;-------------------------------
11. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------

Dan atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).
Demikian KESIMPULAN ini diajukan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT
Surat Kuasa tanggal 19 Agustus 2020



SAMSUL BAHRI, SHI. MH.                 



AKHMAD SAFARI RIDHANI, S.H.

Komentar