Jika Kumpul-kumpul Melebihi Jam 10 Malam akan Dites Antigen






MARTAPURA - Berdasarkan Instruksi Presiden RI, kemudian Kapolri, yang diteruskan ke seluruh kepolisian daerah di Indonesia, Kabupaten Banjar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis mikro terhitung sejak tanggal 9 sampai 22 Februari 2021.
 
Guna memantapkan dan koordinasi lebih lanjut, dilaksanakan Rakor Penanganan Covid-19 dengan pembahasan PPKM dilaksanakan Command Center Polres Banjar, Martapura, baru-baru tadi.

Rakor ini dibuka oleh Wakapolres Banjar Kompol Muhammad Fihim, dihadiri Sekda Banjar H Mokhammad Hilman, Sekretaris BPPD Banjar Azhar Alamsyah, perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta Satpop PP Banjar. 

Dari keterangan Wakapolres Banjar M Fihim, kegiatan PPKM berbasis mikro adalah pelaksanaan PPKM yang ada di level kecamatan dan kelurahan, dan sesuai arahan Presiden untuk anggaran dana dibebankan kepada pihak terkait, semisal desa anggaran dibebankan pada dana desa dan APBD desa, sementara pihak tenaga kesehatan dibebankan pada Dinkes, kemudian Babinsa dan Babinkabtibmas anggaran dibebankan pada TNI dan Polri.

"Rakor ini juga guna lebih memantapkan detail pelaksanaan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Banjar. Diharapkan kerjasama semua pihak dalam hal ini terutama yang berada di kecamatan dan kelurahan," ujar Fihim. 

Seusai kegiatan rakor, Sekda Banjar Hilman menjelaskan bahwa PPKM berbasis mikro dilaksanakan mulai 9 Feberuari hingga 22 Februari 2021 dengan fokus bermula dari 10 kecamatan kemudian diperkecil, yakni diambil keputusan Kecamatan Martapura, akan menjadi wilayah pelaksanaan PPKM berbasis mikro.  "Kecamatan Martapura menjadi model, dan contoh daerah lain, serta pada daerah pelaksanaan PPKM berbasis mikro ini diharapkan nantinya menghasilkan penurunan angka Covid-19," jelas Hilman. 

Hilman juga menambahkan akan dilaksanakan Operasi Yustisi secara rutin bersama tim, dan kepada masyarakat diingatkan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi gabungan nantinya pula disiapkan swab anti gen bagi masyarakat atau pengusaha cafe yang kedapatan berkumpul dan beroperasi melebihi pukul 22.00 Wita. Pelaksanaan PPKM berbasis mikro dilaksanakan di Kecamatan Martapura di Kelurahan Sekumpul, Kelurahan Sungai Pering dan Desa Sungai Sipai.

Komentar