Reskrim Polres Banjar Janji Tangani Oknum Pembakal Dkk



MARTAPURA - Sat Reskrim Polres Banjar mengakui kalau sedang menangani kasus pemukulan terhadap karyawan PT Palmina yang diduga dilakukan oknum pembakal HK dkk. 

Rabu (6/1/2021), Kasat Reskrim AKP Rizky Fernandes kepada pers mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan juga para terlapor. "Perkaranya masih dalam proses sementara. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan juga terlapor. Kalau alat buktinya dan hasil pemeriksaan dari para saksi sudah kuat, nanti baru prosesnya berlanjut ke penyidikan," janjinya.

Kejadian pemukulan Rahmat, satu manajer PT Palmina oleh para terlapor, seperti HK, AN dan WR terjadi di kawasan perkebunan, Desa Makmur Mulia Kabupaten Banjar pekan terakhir Desember 2020 lalu itu dilatarbelakangi keberatan para terlapor karena perusahaan mempekerjakan angkutan lain. Menurut Rahmat hal itu terpaksa dilakukan karena sawit yang harus diangkut banyak mencapai 700 ton perhari, sementara kemampuan atau kapasitas angkuta para terlapor terbatas hanya sekitar 250 ton saja.

Sebagaimana kronologis yang disampaikan kuasa hukum Rahmat, Syahri SH bahwa PT Sinar Sawit Sentosa (SSS), suatu Perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukumonesia, berkedudukan di Desa Makmur Karya, Alalak Padang, Banua Anyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang dalam hal ini selanjutnya disebut eksortir. PT SSS  mengalami hambatan dari bidang logistik dikarenakan tindakan premanisme di wilayah PT SSS. Tindakan premanisme dilakukan oleh HK, AN dan WR beserta anggotanya. Dalam hal ini kegiatan logistik menjadi hambatan dari segi pengadaan dan penerimaan barang di lokasi tersebut. 

Dikatakan Syahri, HK selaku penguasa di wilayah tersebut meminta vendor memberi fee karena HK merasa job pekerjaannya diambil oleh orang lain. PT Palmina dan PT Julong Logistik mencari vendor baru untuk melakukan kegiatan pengangkutan tandan buah segar di kebun PT Palmina Utama, kemudian vendor survey lapangan untuk menentukan rate harga, pada saat melakukan kegiatan loading  mengalami kendala atau masalah terhadap preman lokal (penguasa wilaya Desa Makmur Karya, Alalak Padang, Banua Anyar) seperti unit vendor baru distop tidak boleh isi dan tumpah tandan buah segar yang sudah terloading, dan unit vendor baru mengalami kerugian karena tidak bisa loading.  


  
Pada saat itu PT Julong Logistik sudah mendapatkan vendor baru yaitu PT WPC dengan harga logistik yang cukup bersaing. PT WPC pertama kali melakukan kegiatan ekspor Palm Acid Oil dengan No Kontrak PAO/SSS-HLL/2020/01 pada tanggal 21 Agustus 2020 dilakukan loading. Kontainer yang sudah selesai loading menunggu di depan PKS PT Palmina Utama menunggu rekan driver yang masih di dalam pabrik. Pada pukul 23.18 Wita anggota HK, AN dan WR datang ke PKS PT Palmina Utama menghentikan unit kontainer, para preman meminta PT WPC berkoordinasi dengan pihak terlapor, yakni sebelum melakukan kegiatan pengadaan dan pengiriman di PKS PT Palmina Utama harus izin ke para terlapor.

PT WPC meminta bantuan kepada PT Julong Logistik agar membantu mencari solusi agar 5 kontainer yang sudah selesai loading dapat berangkat ke TPKB Banjarmasin. PT Julong Logistik membantu mencari solusi yaitu team Humas Julong Group membantu berkoordinasi dengan para terlapor untuk melakukan pertemuan di Banjarmasin dengan team PT WPC, setelah itu 5 container berangkat ke TPKB Banjarmasin. 

Berdasarkan hasil meeting para terlapor bersikukuh meminta tidak boleh vendor baru melakukan kegiatan logistik di PKS PT Palmina Utama. HK meminta kegiatan logistik tetap menggunakan vemdor lama yaitu H Syaiful karena HK ada kerjasama. PT Julong Logistik mengalami kesulitan melakukan pengiriman dan pengadaan barang di PKS PT Palmina Utama dikarenakan anggota para terlapor menghentikan kegiatan logistik di depan PKS PT Palmina Utama. 


"PT Julong Logistik dan vendor baru sudah melaporkan ke pihak kepolisian untuk membantu kelancaran kegiatan logistik di PKS PT Palmina Utama. Namun oknum polisi tersebut sudah mengenal (akrab) dengan para terlapor sehingga polisi yang ditunjuk untuk memperlancar operasional tidak maksimal dan tidak dapat menyelesaikan masalah. Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan. Terimakasih," jelas Syahri yang menjadi kuasa penuh kliennya.

Komentar