"Mohon Putuskan dengan Nurani Pak Hakim



MARTAPURA - Perkara gugatan Sri Ningsih (45) atas Heru Wahyudi, BRI dan KPKNL di Pengadilan Negeri Martapura memasuki persidangan setempat di Jl Sekumpul Gg Embes Martapura, Jumat (29/1/2021).

Ketika majlis hakim hendak berlalu meninggalkan lokasi, Adi Gondrong setengah berteriak memohon agar hakim bisa memutus perkara dengan nurani dan rasa keadilan. "Mohon Pak Hakim memutuskan dengan nurani. Pak tolong Pak ya," ujar Adi yang masih keponakan Sri Ningsih ini.

Sebelumnya kala persidangan setempat yang dipimpin ketua majlis hakim Riswandi SH, ada perdebatan antara saksi pihak tergugat Heru Wahyudi (pemenang lelang) yakni Saidi Rasyid dengan Hermansyah dan Adi Gondrong di pihak Sri alias Neneng.

Kebetulan perdebatan mereka di hadapan majelis hakim di antara puing-puing sisa bangunan yang dieksekusi 22 Oktober 2020 lalu. "Pak kalau di Gg Anggrek sana harga semeter tanah paling 800 ribu," ujar Saidi.

Rupanya Saidi yang pensiun di BRI 2018 akhir ingin meyakinkan majlis hakim bahwa tanah Neneng yang dibeli tuannya (Heru) setelah dilelang BRI bersama KPKNL adalah wajar kisaran Rp1,9 juta jika menafikan nilai bangunan.

Hermansyah kakak Neneng langsung mohon izin menyela bahwa Gg Anggrek sekitar 1 km dari lokasi mereka berdiri. "Kalau perbandingan itu belum pas, karena faktanya di samping tanah ini tetangga kami menjual tanah 8,3 juta permeter. Di seberang malah kisaran 10 juta. Semakin dekat ke kubah Sekumpul semakin mahal tanah di sini apalagi di tepi Jl Sekumpul," ujar Hermansyah setengah emosi.

Adi juga menguatkan pendapat mertuanya itu. "Betul kata ayah saya, kalau mencari perbandingan semestinya yang masih satu lokasi Pak," timpalnya.

Riswandi yang memimpin sidang coba menengahi bahwa majlis hakim pada intinya sudah memahami akar masalah sehingga diharap semua pihak mengendalikan diri. 

Kala itu suasana Gg Embes mendadak jadi perhatian publik dan alhasil Jl Sekumpul sempat macet merayap karena pengguna jalan dan warga sekitar ingin melihat persidangan. 

Sebelum menutup sidang setempat Riswandi kembali memastikan lagi bahwa tanah Nur Solikhah tetangga Neneng yang menjual tanah Rp8 juta lebih semeter. "Betul Pak Hakim, saksi kami yang kemarin menjual tanah lebih Rp8 juta tepat di samping kita," ujar Syamsul pengacara Neneng.

Abdul Halim Syahab pengacara tergugat tak bisa banyak berkomentar meski sudah diberi kesempatan majlis hakim. "Dari kami sudah cukup Pak Hakim," ujar Halim Syahab yang tampak kurang puas dengan saksinya sendiri.

Neneng sejak 2013 pinjam kredit di BRI dengan agunan tanah dan bangunan miliknya. Karena persoalan ekonomi yang menggerogotinya cicilan kredit menjadi terkendala. 2019 akhir tanah itu dilelang meski Neneng belum setahun menyetor cicilan terakhirnya.

"Saya juga tidak pernah setuju dilelang karena saya masih berusaha mengembalikan dengan semampunya," ujarnya.

Namun, lanjutnya, dengan prosedur yang terkesan dipercepat dan diduga sudah menjadi incaran pialang tanah 13 x 38 seluas 493 meter persegi itu dilelang kurang wajar senilai Rp967 juta lebih.

Padahal meski ada yang pernah berminat membeli Rp2,5 miliar Neneng tetap pada prinsipnya ingin menyelesaikan kreditnya dengan baik dan semampunya. 

Neneng adalah salah satu putri almarhum Rainan yang diketahui sebagai sedikit penghuni awal kawasan Sekumpul jauh sebelum adanya regol majlis Sekumpul. Ayahnya juga salah satu tokoh terpandang di sana. Bahkan Gg Embes adalah nama gelar dari warga kepada salah satu kakak kandung Neneng.

Komentar