Janggal, Kaki Tangan Heru Si Pemenang Lelang Tanah Gg Embes Justru Para Mantan Karyawan BRI

 

MARTAPURA - Heru Wahyudi pemenang lelang tanah agunan Sri Ningsih di Jl Sekumpul Gg Embes di persidangan terkesan mengambil langkah blunder.

Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Martapura dipimpin ketua majlis hakim Riswandi, tergugat menghadirkan saksi Saidi Rasyid dan Alvin. Mereka mengaku sebagai orang yang banyak membantu Heru Wahyudi guna memenangkan lelang tanah Gg Embes senilai hampir Rp1 miliar.

Saidi misalnya di depan hakim mengaku lebih 20 tahun di BRI sebelum pensiun dini 2018. Begitu juga Alvin sempat bekerja di BRI sebelum akhirnya juga pensiun 2018. "Kalau saya pensiun dini karena anak meninggal," ujar Alvin.

Saidi menambahkan di depan hakim bahwa ia dengan Heru terkait hubungan bisnis. Begitu juga Alvin banyak membantu pengurusan administrasi lelang sampai pembaliknamaan SHM yang asalnya milik Neneng menjadi atas nama Heru Wahyudi warga Banjarmasin.

Namun keduanya berkilah mengetahui tanah tersebut milik Neneng yang sudah kontak kredit dengan BRI sejak 2013. "Saya baru tahu tanah Neneng begitu saat lelang Desember 2019 saja," cetus Saidi. Stetmen Saidi idem dengan Alvin.

Namun Neneng kepada pers mengatakan bahwa Saidi dan Alvin sudah berbohong kalau tidak tahu tanah itu miliknya dan tanahnya memang strategis di Jl Sekumpul.

Sementara Wahyu keponakan Neneng menduga bahwa kedua saksi dari pihak tergugat seolah menjadi 'orang dalam' bagi Heru yang memang kerap memperoleh objek agunan yang awalnya bermasalah.

"Apakah nanti terbukti ada permainan di dalam proses lelang, biar hakim yang membuktikan," tegas Syamsul yang tetap pada pendiriannya bahwa tanah kliennya dihargai tidak wajar karena kurang dari Rp2 juta permeter persegi (menafikan nilai bangunan).

Selain Heru Wahyudi juga mencuat nama M Noor serta Heru Pribadi dalam perkara ini. Tentang apakah ada keterkaitan antara sejumlah orang ini, belum bisa terungkap dengan jelas.

M Noor sebelumnya oleh Kacab BRI Martapura disebut pemenang lelang. Sedangkan Heru Pribadi politisi PKB mengaku sebatas sebagai yang ditawari tanah Gg Embes.

Sidang berikutnya Jumat lusa mengagendakan persidangan setempat untuk melihat bukti lapangan.

Komentar