ADAB RUMAH KITA KEPADA SUNGAI




SYAIKH Muhammad Arsyad Al Banjary atau Datu Kalampayan membangun rumah di Desa Dalam Pagar (sekarang masuk Kecamatan Martapura Timur) adalah dengan konsep teras depan menghadap sungai. 

Ada belasan meter jarak antara bibir sungai dengan teras rumah yang dibangun di masa Kesultanan Banjar abad 18 tersebut. 

Ada jalan sekaligus tanggul di depan rumah itu. Selayaknya masyarakat mengikuti jejak mulia beliau itu dalam menghargai sungai sebagai urat nadi kehidupan. 

Istilah Guru Zuhdi, cara adab dan akhlak kaum tuha yang alim seperti itu dalam membangun rumah dekat sungai. Rumah meski dekat sungai dibangun dengan depan rumah menghadap sungai, bukan membelakangi sungai. "Urang bahari membangun rumah menghadap sungai, ada kita barumah malah mamburiti sungai," ujar ulama kocak yang baru saja meninggalkan kita. 

Sementara kebanyakan kita justru menghinakan air menafikan sungai dengan membangun rumah tepat di bibir sungai dan bahkan mamburiti sungai. 

Semestinya bangunan rumah berjarak belasan meter dari bibir sungai biar ada kesempatan bagi tanaman pohon berakar kuat tumbuh di sekitar pantai sungai. Tanaman ini bermanfaat untuk memperkokoh lereng pantai dari gerusan arus sungai.

Sangat diharap kita semua menyadari pentingnya sungai sebagai sumber utama penyokong kehidupan kita sehari-hari, sehingga kita mesti beradab dan berakhlak terhadap sungai (air).


Pembenahan kembali rumah terhadap sungai harus kita mulai dari sekarang mengingat tata aturan tersebut sebenarnya juga sudah ada dalam UU dan peraturan di bawahnya.

Penataan permukiman di kawasan bantaran sungai agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. 

Bantuan perumahaan tidak tepat jika lokasi yang dibantu tidak memperhatikan aturan, melainkan relokasi yang refresentatif lah solusinya.

Komentar