Warga Sekumpul Minta Keadilan


Warga Sekumpul Minta Keadilan
MARTAPURA - Seorang warga Sekumpul Gg Embes Sri Ningsih alias Neneng (48) meminta keadilan karena tanahnya yang jadi jaminan di satu bank tanpa persetujuannya dilelang.

Ironisnya Neneng hanya punya utang 250 juta dari awal mula 400 juta dan ditambah kredit susulan. "Padahal utang saya lebih kurang hanya tinggal 250 juta dan ternyata tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya tanah itu dilelang akhir Desember 2019," terangnya.

Menurutnya, harga pun kurang sesuai karena harga tanah sejatinya sudah berkisar 5 sampai 10 juta per meter. Namun lelang tanah luas lebar 13 meter dan panjang 38 meter atau 494 meter persegi itu terlelang 968 juta. Pemenang lelang yang terkesan janggal itu ialah seorang pejabat.

Januari 2020 Neneng tiba-tiba mendapat aanmaning bahwa tanahnya dieksekusi oleh pengadilan atas permohonan pemenang lelang.

"Saya kaget karena tidak pernah menandatangani atau setuju lelang namun tiba-tiba mendapat surat pengosongan tanah," ujar ibu dua anak ini," Selasa (1/12/2020). Padahal ia terakhir transaksi rekening koran Maret 2019. Hanya kurang setahun sudah terjadi lelang. Kredit sendiri dimulai 2013 dan dalam perjalanannya mengalami dua kali kontrak.

Yang mengejutkan juga sebagian hasil lelang senilai Rp622 juta dimasukkan ke rekening seolah asli milik Neneng. "Saya tidak pernah bikin rekening dan setelah saya selidiki memang ada oknum di dalam bank itu yang membuat tanpa sepengetahuan saya dan menggunakan tandatangan palsu. Itu yang saya sayangkan. Seolah saya menyetujui dan ada rekening yang saya sedia mengambil uang sisa lelang," tukasnya.

Adapun 322 juta dipotong pihak bank menutupi tunggakan kredit ke bank.

Sekarang kasus sedang berjalan di Pengadilan Negeri Martapura. Neneng didampingi kuasa hukumnya Syamsul SH. Sidang itu dipimpin Riswandi dan Gatot

Komentar