MARTAPURA - Pengadilan Negeri (PN) Martapura dibantu puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan eksekusi lahan milik Hj Siti Maryam dengan anaknya Helmi di Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Selasa (29/12/2020).
Portal milik Helmi yang dipasang beberapa waktu lalu, dirobohkan oleh aparat. Ekeskusi tersebut sebelumnya dimulai dengan pembacaan perintah eksekusi yang ditandatangani Ketua PN Martapura, Makmurin Kusuma Astuti dan dibacakan Panitera Bahruddin SH didampingi jurusita Imansyah. Eksekusi disaksikan pemohon dari PUPR Provinsi Kalsel Nur Sjamsi.
Surat eksekusi tertanggal 18 Desember 2020 itu menyebutkan bahwa tanah yang sudah dibebaskan itu ada dua bidang. Yang pertama atau bidang 4 adalah tanah milik H Supriyadi (suami Hj Siti Maryam) luas 340 meter persegi ada 16 batang tanaman dengan nilai Rp63 juta, dan kedua atau bidang 5 seluas 3.001 meter persegi plus 599 batang tanaman dengan nilai Rp589.713.000.
Bahruddin menjelaskan bahwa sesuai permohonan dari pemohon bahwa nilai tanah sudah dititipkan di pengadilan sebelumnya, sehingga sangat wajar jika kemudian mengajukan permohonan eksekusi guna melanjutkan pembangunan Jalan Tol Mataraman-Sei Ulin.
"Hanya saja, sebelum dieksekusi, ternyata lahan itu sendiri sudah bersih tak ada lagi pepohonan tanaman. Kami tidak tahu siapa yang membersihkannya. Namun, itu semua akan kita laporkan dalam berita acara eksekusi," jelas Bahruddin.
Sementyara Kabid Penataan Ruang PUPR Kalsel, Nur Sjamsi kepada pers menjelaskan bahwa jalan tol itu segera mereka lanjutkan pembangunannya, guna mengurai kemacetan yang sering terjadi di dalam Kota Martapura. "Mengenai lahan ini sudah dibersihkan sebelum ada eksekusi pengadilan hari ini, itu teknis. Karena kami berpendapat, jika uang sudah kami bayarkan ke pengadilan maka kami sudah bisa bekerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Helmi, Jurkani SH kepada pers, Kamis (26/11/2020) menerangkan bahwa lahan itu masih belum tuntas masalah ganti-ruginya namun secara sepihak malah dikerjakan oleh kontraktor dari PT Nugroho Lestari.
Sementara Helmi sebagai ahli waris H Supriyadi menerangkan bahwa lahan milik almarhum ayahnya yang terkena proyek jalan tol/lingkar Mataraman-Sei Ulin adalah 3.341 m2 belum ada ganti rugi yang wajar.
Di atas tanah terdapat 615 batang tanaman produktif seperti durian, kuini langsat, rambutan dan lain-lain yang tidak dihargai secara wajar. "Sekarang mereka saling lempar tanggung-jawab, kami akan menutup jalan sampai ada penyelesaian," bebernya.
Diduga ada penilaian apraisal yang tak sesuai sebab ada perbedaan mencolok dengan nilai tanah yang kurang strategis. Selain itu diduga ada upaya pemalsuan surat keikhlasan ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris sebenarnya. Mereka pun juga sudah melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan dan ada dugaan permainan dalam apraisal sehingga merugikan ahli waris.
Komentar