Tak Ingin Dilelang Ternyata Terkait Wasiat Lama Kalau Tanah Dihibahkan untuk Guru Sekumpul

 

MARTAPURA - Mengharukan, terungkap kalau bersikerasnya Sri Ningsih alias Neneng tak ingin menjual apalagi melelang tanah miliknya di Jl Sekumpul Gg Embes Martapura karena ada sesuatu.

Sesuatu itu adalah bilamana Neneng telah meninggal dunia maka rumah dan tanah miliknya akan dihibahkan ke ahli waris Guru Sekumpul.

"Saya baru tahu dari klien saya ternyata itu yang membuat klien saya tetap keras tak ingin tanahnya dilelang," ujar pengacara Neneng, Syamsul SH kepada pers, Kamis (10/12/2020).

Neneng pada 2010 di hadapan Andi Laily seorang pengacara mengemukakan bahwa bila nanti sudah wafat agar tanah 13 x 38 meter miliknya dihibahkan untuk ahli waris Guru Sekumpul. 

Dalam perjalanannya, 2013 Neneng mengajukan kredit untuk menambah modal usaha rak aluminium. Awalnya usaha berjalan lancar begitu juga cicilannya.

Namun harapan tak sesuai kenyataan ternyata Neneng mengalami musibah karena sebagian besar uang justru dibawa lari suaminya ratusan juta rupiah. Juga ada rekanan yang membawa kabur 60 jutaan. Ia pun berpisah namun kewajiban kepada BRI tetap diupayakannya sendiri.

Syamsul menerangkan bahwa kliennya adalah orang lemah yang harus dibantu. Tanahnya bernilai tinggi berdasar keterangan aparatur kelurahan yakni 8-9 juta permeter. Namun dilelang BRI bersama KPKNL dengan nilai Rp968 juta tak hanya tanah namun ada rumah dan sejumlah toko.

Padahal, lanjut Syamsul seharusnya tanah seluas 494 meter persegi milik kliennya seharga 4-5 miliar. "Saya memahami klien menolak menjual dan melelang tanahnya sebab harganya tidak wajar dan sangat merugikan," ujarnya.

"Ditambah sudah ada niat tulus sejak 2010 bahwa tanah itu akan dihibahkan ke ahli waris Guru Sekumpul. Hakikatnya ini tanah Sekumpul jika klien kami meninggal. Makanya saya sangat bersemangat membela klien saya," tukasnya.

Neneng menambahkan bahwa tanahnya seperti dipaksakan dilelang sebab tanpa persetujuannya lelang tetap terjadi 27 Desember 2019 hingga dieksekusi 22 Oktober 2020. "Bahkan tanpa persetujuan saya pihak bank membuka rekening atas nama sama untuk memasukkan sisa uang hasil lelang," bebernya.

Sidang berjalan di PN Martapura sudah beberapa kali dan dilanjut 15 Desember 2020 ini.

Komentar