BRI Semakin Gagap Sikapi Soal Gg Embes




MARTAPURA - BRI Cabang Martapura semakin aneh, menyikapi soal kasus lelang tanah jaminan kredit milik Sri Ningsih alias Neneng (48) di Jl Sekumpul Gg Embes. Pasalnya, pihak BRI melalui Kacabnya Dwi Wahyu Kurniawan pada akhir pekan lalu justru menyatakan pemenang lelang akhir 2019 itu adalah M Noor. Siapa kah M Noor?

"Lelang itu menurut tim kami sudah sesuai prosedur, dan berhasil memenangkan lelang akhir Desember 2019 itu adalah M Noor. Betul M Noor kan," ujar Dwi Wahyu menjawab pertanyaan wartawan seraya masih menanyakan dengan anak buahnya yang kebetulan mendampingi. "Betul Pak, M Noor pemenangnya," ujar si anak buah dengan yakin kepada bosnya.

Padahal, sebagaimana penjelasan Burhanuddin, panitera Pengadilan Negeri (PN) Martapura, pemenang lelang adalah Heru Wahyudi warga Bumi Mas Banjarmasin. Hanya saja dari selentingan kabar, antara Heru Wahyudi dengan M Noor, kemudian Heru Pribadi, masih ada keterkaitan. Meski demikian, Heru Pribadi sebagaimana dalam berita terdahulu menegaskan bahwa ia sekadar orang yang ditawari oleh pemenang lelang untuk membeli tanah di Gg Embes.

Dwi Wahyu menerangkan bahwa secara normatif, lelang dilakukan jika debitur sudah beberapa kali diperingati namun tetap gagal menyelesaikan kewajibannya. Namun, lanjutnya, jika memang harga tanahnya sangat kompetitif dan bernilai tinggi, semestinya bisa saja lelang ditunda. 

"Bahkan dari pengalamam saya di cabang lain ada saja lelang dilakukan setelah 10 tahun kreditnya macet," ujar Dwi masih dalam tataran normatif. Sayangnya Dwi Wahyu ini adalah pejabat baru di Martapura, karena baru September 2020 tadi menjabat Kacab BRI Martapura.

Mengenai rekening yang tanpa seizin Neneng, menurut Dwi Wahyu bahwa bank bisa saja membuat itu sebagai sebuah kebijakan, karena sisa dana lelang harus dimasukkan pihak KPKNL ke rekening pemilik asal tanah.

Namun belakangan, menurut pengamat perbankan, Supiansyah SE SH bahwa apapun alasannya, pihak lain termasuk bank tidak boleh membuat rekening tanpa sepengetahuan orang tersebut. "Kalau itu dilakukan tanpa sepengetahuan orangnya maka itu sudah tindak pidana," tegas Supiansyah.

Sri Ningsih kepada pers membeberkan bahwa ada tetangganya yang melakukan transaksi di dekat tanah miliknya yang dilelang maupun dieksekusi belum lama ini bahwa harganya sudah mencapai 10 juta rupiah permeter persegi. Sayang, tanah ukuran 13 x 38 meter atau 494 meter persegi miliknya itu terlelang hanya Rp968 juta, dan BRI telah dibayar oleh pemenang lelang sebagai menutup kewajiban kredit Neneng senilai Rp322 juta. 

Neneng tetap bersikukuh tidak ingin tanahnya dilelang, sehingga dana sisa tidak pernah ia ambil. 

Dwi Wahyu mengakui bahwa lelang bisa saja ditunda meski sampai 10 tahun bilamana aset jaminan kredit itu memiliki nilai ekonomis tinggi. Meski begitu, ia mempersilakan saja Neneng melalui pengacaranya memperkarakan prosedur lelang tersebut. Pada 15 Desember 2020 mendatang, sidang di PN Martapura gugatan ke BRI Cabang Martapura dan KPKNL akan berlanjut dalam agenda pembuktian.

Dwi mengakui sejauh ini karena masih baru, ia belum melihat langsung risalah lelang. Sementara kacab yang lama, menurutnya sudah pindah tugas memegang cabang lain di luar Kalimantan. Dwi tidak berani diwawancarai secara visual oleh wartawan TV karena harus ada izin dari atasannya. Meski sudah berjanji akan memberikan jawaban tertulis, sampai sekarang pun wartawan belum memperoleh jawaban tertulis tersebut.

Komentar