Andai Milik Negara, Lelang Tanah Gg Embes Merugikan Negara Rp3 Miliar



MARTAPURA - Lelang tanah hak atas agunan milik Sri Ningsih (48) di Jl Sekumpul Gg Embes ternyata jauh dari harga pasaran tanah setempat. Faktanya, jika bangunan dikesampingkan maka nilai tanah per meter perseginya hanya Rp1,9 juta, sementara di lokasi berdekatan ada yang bertransaksi Rp8,3 juta per meter persegi.

Fakta itu tertungkap di persidangan lanjutan gugatan Ningsih alias Neneng terhadap BRI, pemenang lelang Heru Wahyudi, dan Kanwil Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Selasa (15/12/2020).

Adalah Hj Nursolikah yang tinggal persis bersebelahan dengan Neneng dan hanya terpisah Gg Embes. Posisi tanah mereka tepat di tepi Jl Sekumpul, sebuah kawasan sakral karena dekat dengan kubah Makam Syaikh Zaini Ghani Sekumpul yang haulnya selalu dihadiri jutaan jemaah dari berbagai pelosok, dalam maupun luar negeri.

Ia hadir sebagai saksi di persidangan yang diketuai Riswandi dan anggota Gatot. Setelah mendapat berbagai pertanyaan majelis hakim, saksi mengatakan bahwa pada November 2020 ia menjual tanahnya yang seluas 239 meter persegi senilai Rp2 miliar kepada pembeli H Ahmad Zaini.

"Sebelumnya saya menawarkan dengan harga Rp2,5 miliar, namun dari proses tawar-menawar dengan calon pembeli, ketemu harga Rp2 miliar. Di atas tanah ada bangunan permanen," cetusnya.

Saksi menyatakan mengenal Neneng sebagai orang baik, namun tak mengetahui persis kenapa tanah dan rumah Neneng sampai terlelang apalagi dieksekusi PN Martapura atas permintaan pemenang lelang.

Pengacara Neneng, Syamsul kepada pers mengatakan bahwa ia melihat ada ketidakadilan diterima kliennya, mengingat harga lelang sangat tidak wajar. Jika sama-sama mengenyampingkan bangunan di atas tanah, maka ada perbandingan yang mencolok antara harga lelang dengan harga riil di lapangan. Di mana lelang 27 Desember 2019 tersebut Rp968 juta dengan luasan tanah 493 meter persegi. Berarti nilai tanah Neneng per meter perseginya hanya Rp1,9 juta. "Bandingkan dengan milik Nursolikah yang 
mencapai Rp8,3 juta. Apa ini adil," tanya Syamsul.

Abdi Hidayatullah, warga Martapura menyebut, andai saja tanah Neneng itu sebagai aset negara maka lelang itu sudah merugikan negara, karena potensi pendapatan negara justru terkoreksi jauh dari harga pasaran sebenarnya. "Mestinya lelang itu sedikitnya menghasilkan Rp4 miliar, berarti ada selisih Rp3 miliar lebih yang bisa merugikan negara jika itu aset negara," ujar Abdi.

Sementara Heru Wahyudi yang diisukan dekat dengan M Noor dan Heru Pribadi dalam mediasi menurut Neneng sempat meminta balik duitnya sebesar Rp2,5 miliar jika ingin tanah itu balik lagi. "Aneh setelah menang lelang hampir Rp1 miliar, mereka sempat menawarkan damai asal kembali Rp2,5 miliar. Saya menjadi curiga kalau tanah saya memang sengaja dibidik lama. Sebab, sebelum lelang, mereka sudah kasak-kusuk ke rumah saya," bebernya.

Kasus ini sendiri sudah mendapat perhatian luas dari berbagai ahli hukum, para pejabat dan masyarakat luas. Apalagi, Neneng yang tampak lugu ini sebenarnya tak ingin menjual tanahnya karena sudah terpatri dalam hati dan ucapannya bahwa jika ia meninggal, maka tanahnya itu akan dihibahkan kepada ahli waris Guru Sekumpul untuk kemaslahatan.

Sidang yang menarik ini akan dilanjutkan Selasa depan di PN Martapura dengan agenda pembuktian dari para tergugat mulai dari BRI, Heru Wahyudi dan KPKNL.


Komentar