Eksekutif Abai Rekomendasi Banggar, Ketua DPRD Banjar Ancam Tak Tandatangani Perda APBD 2021



MARTAPURA - Ketua DPRD Banjar M Rofiqi mencium gelagat bahwa APBD Banjar 2021 bakal tak sesuai rekomendasi Banggar. Ia kepada pers, Senin (23/11/2020) mengancam bakal tak menandatangani persetujuan pada paripurna mendatang.

"Kalau nanti eksekutif memaksakan APBD tanpa menyesuaikan dengan rekomendasi Banggar, maka saya kemungkinan tak akan menandatangani berkas persetujuan. Entah lah pimpinan yang lain," tegas politisi Gerindra ini.

Menurutnya APBD 2021 tampak kurang berpihak pada masyarakat karena terlalu banyak untuk operasional pegawai dan pejabat. Dalam artian belanja langsung terlalu sedikit. "Padahal belanja untuk pembangunan yang dirasakan langsung masyarakat sangat penting," bebernya.

Sebagai contoh, anggaran makan minum untuk aneka lomba di Disdik mencapai Rp1 miliar termasuk nomenklatur yang mirip di berbagai SKPD agar dirasionalisasi.

"Terus anggaran Rp165 miliar untuk PTT supaya dikaji serius bahkan kalau perlu dilakukan rasionalisasi. Masak lebih besar ketimbang untuk belanja langsung pembangunan Rp80 miliar di Dinas PUPR," tanyanya.

Kemudian program di Dinas LH sinkronisasi untuk bumi, air dan udara supaya dialihkan saja untuk hal yang lebih penting atau dihapus. "Kan gaji tenaga kebersihan juga kecil dan mereka apa diasuransikan," imbuhnya.

Ia menambahkan berbagai biaya pemeliharaan mobdin juga perlu dirasionalisasi bahkan bisa dialihkan menjadi tunjangan tranportasi. "Pengadaan mobdin di Dinas Perikanan senilai Rp399 juta dihapus saja, begitu juga rencana rehab bangunan dinas itu sebesar Rp700 juta agar ditinjau ulang," tegasnya.

SKPD yang berjumlah 34 juga agar dirampingkan menjadi 25 SKPD saja. Biaya survei perumahan senilai Rp500 juta di Disperkim juga mesti ditinjau ulang.

Menurutnya bangak usulan wakil rakyat yang justru tidak masuk atau diperbaiki. Mereka bahkan sempat mengusulkan agar PD Pasar BB dibubarkan karena tidak maksimal berkontribusi untuk daerah.

"Nomenklatur banyak aneh-aneh terutama pada perjalanan dinas. Untungnya uang saku sesuai Perpres 33/2020 pejabat hanya berhak Rp380 ribu per hari tidak lagi 2 sampai 3 juta sehari," terangnya.

Ia mengaku serius mengedepankan kepentingan masyarakat yang tergambar pada belanja langsung. Sejauh ini perbandingan 70 persen belanja tak langsung dan cuma 30 persen belanja langsung di APBD 2020 jangan sampai terulang di APBD 2021.

Komentar