MARTAPURA - Helmi anak H Supriadi warga Desa Jingah Habang Kecamatan Karang Intan mempersoalkan masalah ganti rugi lahan untuk jalan lingkar Mataraman-Sei Ulin.
Ada sekitar lebar 20 m panjang 200 meteran, dimana dianggar 166 ribu rupiah per meter (sesuai apraisal 2018). Sayangnya dan sekitar Rp650 juta yang diklaim ahli waris duitnya belum mereka terima.
"Kala itu Camat M Ilmi bersikeras tetap mengeksekusi lahan kami dengan alasan untuk kepentingan pembangunan jalan lingkar. Kala kami cek di pengadilan pihak pengadilan tidak tahu ada eksekusi. Sayangnya kontraktor sudah menguruk lahan," beber Helmi Mardani.
"Kontraktor mengerjakan lahan dengan cara land clearing Rabu minggu tadi, hingga pohon-pohon yang pernah ditanam almarhum ayah saha ditebangi sekitar 500 batang baik jenis durian, langsat, kuini, rambutan, nangka, dan lain-lain," ujarnya.
Harusnya ahli waris menerima lebih dari Rp600 juta. "Namun sejak dibersihkan kami tidak menerima sepeser pun uang tersebut," ujar Helmi.
Komentar