MARTAPURA - Pemkab Banjar dan DPRD Banjar bersepakat untuk 2020 menunda pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna secara jarak jauh yang digelar di Gedung DPRD Banjar, Selasa (1/9/2020).
Masruri Asisten Bidang Pemerintahan Setda Banjar kepada pers menyatakan bahwa Pemkab Banjar memang ada mengajukan beberapa raperda termasuk penyertaan modal ke hampir seluruh BUMD. "Namun, karena melihat situasi dan kondisi keuangan menghadapi pandemi Covid-19, maka beberapa raperda harus kita urungkan dahulu pembahasannya. Sebab penyertaan modal tentu harus mengeluarkan dana, sedangkan dana di kas daerah sebagian harus dikeluarkan untuk menanggulangi pandemi. Maka dari itu kita setuju dan bersepakat untuk menunda," ujarnya.
Senada Ketua DPRD Banjar M Rofiqi menyebutkan bahwa ia sudah jauh hari kurang sependapat jika harus ada penytertaan modal dalam bentuk dana segar ke BUMD. "Jika kurang berefek positif ke masyarakat seperti penyertaan modal maka saya pikir tidak perlu kita loloskan dahulu. Kepentingan masyarakat apalagi ini ada pandemi Covid-19 lebih kita kedepankan. Begitu juga soal raperda p
endampingan hukum buat warga miskin kan sebenarnya sudah ada dasar UU-nya, sehingga kurang efektif kalau kita perda-kan. Khawatirnya, penyertaan modal dan pendampingan hukum justru akan membebani keuangan daerah," cetusnya.
Begitu juga dengan PDAM Intan untuk mememuhi syarat pelayanan 80 persen ke masyarakat akan memerlukan waktu yang lama, sehingga kurang efektif jika disertakan modal dalam bentuk dana segar, kecuali penyertaan modal dalam bentuk aset berupa pipa, lahan dan benda pendukung lainnya.
Meski begitu, menurut Masruri raperda-raperda yang dipending pembahasannya itu akan terbuka lagi dibahas pada 2021, bergantung situasi dan kondisi keuangan Pemkab Banjar. "Jika memungkinkan keuangan daerah, bisa saja raperda-raperda ini akan dibahas kembali di 2021," tutup Masruri.
Komentar