Disdukcapil Tetap Beri Layanan Meski Terbatas, KIA Digenjot




MARTAPURA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar menyebutkan di masa pandemi Covid-19, layanan KTP, akta dan lainnya tetap berjalan meski dalam skala terbatas. Pihaknya justru mengintensifkan layanan melalui online atau dalam jaringhan (daring).

Azwar mengatakan kepada pers, Kamis (25/9/2020), layanan terbatas dan dibuka melalui online semata-mata untuk mengikuti protokol kesehatan sehingga aman dari risiko tertular Covid-19. Kini pun pihaknya melakukan launching Kartu Identitas Anak (KIA) melalui layanan online. Peluncuran KIA merupakan kewajiban semua daerah untuk menyelenggarakannya sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016, di mana seorang anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang sehari wajib memiliki sebagai kartu identitas dirinya.

Guna kelancaran program ini, Disdukcapil Banjar akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya yang erat kaitannya dengan akta kelahiran.

Azwar menjelaskan, KIA merupakan kartu identitas resmi yang harus dimiliki oleh anak seperti layaknya E-KTP orang dewasa. Perbedaannya hanya pada perekaman. Seharusnya program KIA ini sudah berjalan sejak awal tahun, namun dikarena kondisi pandemi Covid-19 maka terjadi penundaan. Untuk pengajuan KIA yang dimulai dari 22 September 2020 masyarakat Kabupaten Banjar bisa mengajukannya melalui layanan pesan Whatsapp di 08115164017 dengan melampirkan syarat kartu keluarga, akta kelahiran anak dan pas foto anak bersangkutan.

“Usia 5 tahun keatas, jika tahun kelahiran ganjil pakai background warna merah, jika genap pakai warna biru, dan yang di bawah 5 tahun tidak usah pakai foto,” ujarnya. Dikatakan Azwar untuk saat ini sudah ada sekitar 7.600 lebih KIA yang diterbitkan pihaknya, sementara di tahun 2020 ini, pihaknya menargetkan sebanyak 20 ribu KIA.   

Komentar