Bupati Larang Rapat Tatap Muka, Demi Keamanan Pegawai



MARTAPURA - Demi melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Banjar sudah mengkhawatirkan, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengeluarkan surat edaran Nomor: 065/679/ORG tentang penegasan penyesuaian sistem   kerja bagi ASN dalam adaptasi kebiasaan baru di Pemkab Banjar.

Surat ini mengikat bagi seluruh kepala SKPD, camat, lurah hingga kepala desa. Dalamnya meliputi perintah meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pegawai agar tertib menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pengetatan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan memakai masker. Selanjutnya, wajib menyediakan wadah cuci tangan beserta sabunnya di ruang tunggu, juga memastikan sirkulasi udara tiap ruangan agar berfungsi baik dan secara berkala membuka daun jendela serta menyemprotkan disinfektan secara periodik.

Perintah juga kepada pegawai supaya mengisolasi diri jika ada gejala klinis yang mencurigakan, serta melakukan WFH dan menjalani pemeriksaan Covid-19. Bahkan, rapat tatap muka ditiadakan. 

Selanjutnya, merancang dan mengatur kembali jadwal kehadiran juga WFH, serta membentuk petugas monitoring di internal masing-masing untuk memberikan teguran kepada perkumpulan yang lebih dari 5 orang, dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. 

"Imbauan bupati ini patut kita hargai. Karena tengok saja sudah banyak pejabat dan ASN yang terjangkit Covid-19. Bahkan, instansi Disdik saja sudah sangat sepi," ujar satu pegawai kepada pers.

Bupati memang tidak secara rinci menjelaskan sanksi bagi yang melanggar perintah. Namun, dipastikan bagi pejabat yang melanggar, bakal ada sanksi yang menanti.

Komentar

Advertorial Post