Kelemahan E-Sejati Jadi Bahan Masukan, Sidak Diperlukan



MARTAPURA - Dugaan banyaknya pegawai yang mangkir kerja dengan mengelabui aplikasi e-Sejati yang memang ada sejumlah kelemahan itu membuat Badan Kepagawaian Daerah Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Banjar bersikap.

Dalam waktu dekat, sejumlah sinyalemen yang tentu kurang positif bagi penegakan disiplin dan kinerja pegawai akan disikapi BKDPSDM dengan menjadikannya sebagai bahan masukan yang berharga. "Terkait kekurangan dari aplikasi e-Sejati, jadi bahan masukan yang bisa kami sampaikan ke pimpinan," ujar Kepala BKDPSDM Rakhmat Dhany kepada pers, Selasa (28/7/2020).

Menurutnya, segala informasi yang berkait kedisplinan dan kinerja pegawai menjadi masukan penting bagi pihaknya guna diambil langkah yang cepat dan tepat sebagai solusi mengatasi permasalahan, utamanya kelemahan aplikasi e-Sejati. "Kami berharap aplikasi ini bisa membantu memudahkan pengawasan terhadap kedisiplinan dan kinerja PNS serta bisa sinkron dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) yang sudah ada," harapnya.

Sayangnya dari penelusuran oleh pers, ditemukan fakta bahwa e-Sejati memang belum terverifikasi oleh Dinas Kominfostandi Banjar. Hal itu sudah diakui sendiri oleh Kadiskominfostandi Banjar Aidil Basith. Bahkan, jika mengacu pada Perbup No 18/2018, semestinya aplikasi yang dimanfaatkan di Pemkab Banjar sudah terverifikasi di instansinya. "Sayangnya, tenaga ahli yang bersertifikat yang berwenang melakukan veifikasi kita belum punya," aku Basith.

Begitu juga penuturan Kabag Organisasi Setda Banjar Anang Said yang membenarkan bahwa aplikasi yang diluncurkan pihaknya sejak 1 Juli 2020 tersebut bisa dikelabui dengan fake GPS. Hal itu menimbulkan kontroversi di kalangan pegawai sendiri. Bahkan memunculkan saran agar kepala daerah lebih proaktif menyidak SKPD-SKPD yang diduga tingkat kehadiran pegawainya menurun semenjak finger print dan e-Sejati diberlakukan.

Sementara Mardiana, Kepala Subdit Pembinaan profesi Bidang Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Kesejahteraan BKDPSDM Banjar menuturkan, penindakan bisa dilakukan jika sudah ada surat laporan dari SKPD terkait rekap absensi SKPD para pegawainya yang terindikasi mangkir hadir dan bekerja. "Itu yang biasanya kami proses. Kepada TPP juga ditembuskan laporannya. Berkait tinglat kehadiran akan menjadi perhatian. Kami sebelum Covid-19 kerap melakukan sidak-sidak mandiri, juga monitoring bekerjasama dengan inpektorat. Biasanya rutin ke kecamatan-kecamatan," ungkap Mardiana.

Meskipun begitu, sebenarnya kepala SKPD juga bisa melakukan pembinaan ke bawahannya. Evaluasi work from home juga mesti dilakukan. Meskipun begitu, untuk di sejumlah pelosok yang terkendala sinyal, pegawai masih dibolehkan melakukan absensi dengan sistem manual saja atau finger print.

Komentar