11 Karyawan Terkena Status PDP, Disdukcapil Ubah Sedikit Metode Pelayanan


MARTAPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar mengalami kendala akibat 11 orang karyawannya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) sehingga terpaksa dirumahkan guna pemulihan. Demi tetap melayani ratusan warga yang setiap harinya pasti memerlukan pelayanan pencatatan sejumlah akta, maka dinas ini sedikit merubah tata pelayanannya.


Selasa (7/7/2020), Kadisdukcapil Banjar, Azwar mengatakan bahwa untuk menghindari penyebaran wabah Corona, maka pihaknya merumahkan 11 orang karyawannya yang memiliki gejala diduga Coronna. "Mereka diupayakan menjalani tes swab sebab sejumlah orang memiliki gejala kehilangan indera perasa. Sementara mereka kita rumahkan dahulu, khawatirnya menulari karyawan lainnya atau warga yang berurusan," tandas Azwar.

Selain itu, kerumunan yang biasanya terjadi di halaman atau dalam kantor sudah dieliminir dengan jalan membatasi warga yang berurusan. Perekaman KTP juga dibatasi hanya 50 per hari, dari waktu normal yang mencapai ratusan. Sehingga karyawan pun dilakukan pergiliran tugas, sehingga kapasitas kantor yang biasanya ada 65 orang tidak lagi penuh.

Karena ada 11 karyawan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berstatus PDP, maka pelayanan perubahan data KK sementara tutup. Kemudian diberitahukan nomor pelayanan, untuk KTP elektronik, pencetakan KTP ke 085654804048 atau link bit.ly/CetakEKTPBanjar. Perekaman KTP elektronik ke 082155186741. Akta kelahiran, akta kematian dan akta pencatatan sipil lainnya ke 085754128249. Kemudian untuk keperluan pindah datang ke kontak 081256637449. Adapun guna konsolidasi data bermasalah bisa klik link bit.ly/lapordatabermasalah. Jam pelayanan Senin-Kamis (08.00-14.00), dan Jumat (08.00-11.00).

Sementara itu, untuk melancarkan pelayanan tanpa mengharapkan kiriman blangko dari pusat, maka mulai 1 Juli 2020, kertas akta kartu keluarga dan kartu-kartu lainnya dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, maka KK termasuk akta kelahiran yang sebelumnya berbentuk kertas tebal dan berwarna akan diganti dengan keras biasa HVS A4 80 gram, kecuali KTP dan KIA karena berupa kartu berukuran kecil namun dengan legalitas yang sama. Hal ini sudah ditegaskan lagi dalam Surat Edaran Bupati Banjar Nomor 470/    /SE/DUKCAPIL/2020 tentang Perubahan Spesifikasi Kertas untuk Blangko Administrasi Kependudukan dan Pengesahan/Legalisir Dokumen Kependudukan.

Komentar